Home / Pemerintahan

Selasa, 8 November 2022 - 15:13 WIB

DPRD Terima Aspirasi Perwakilan Nelayan Kecamatan Selakau

Wakil Ketua DPRD Sambas Ir H Arifidiar MH bersama Komisi II DPRD Sambas menerima aspirasi perwakilan Nelayan Selakau, Selasa (8/11/2022).

Wakil Ketua DPRD Sambas Ir H Arifidiar MH bersama Komisi II DPRD Sambas menerima aspirasi perwakilan Nelayan Selakau, Selasa (8/11/2022).

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menerima perwakilan Nelayan Kecamatan Selakau yang menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kabupaten Sambas, Selasa (8/11/2022).

Wakil Ketua II DPRD, Ir H Arifidiar MH menerima perwakilan nelayan tersebut. Turut hadir Ketua Komisi II Melani Astuti, Wakil Ketua Komisi II Erwin Johana SH. Sekretaris Komisi II Winardi SE, Anggota Komisi II H Bahidin SH dan Harni Indriyani.

Perwakilan nelayan tersebut menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat, terutama permasalahan nelayan yang terjadi di Kecamatan Selakau.

Mereka juga mengajukan permohonan pencabutan laporan yang telah masuk ranah aparat penegak hukum. Terkait permasalahan nelayan agar tidak di proses lebih lanjut.

Selain itu, warga meminta kepastian tindak lanjut dari kesepakatan bersama hasil rapat dengar pendapat DPRD beberapa waktu lalu di awal Oktober 2022.

BACA JUGA:  Dosen UNNISAS PKM Internasional Bersama PPI Maroko di Kota Rabat

Kesepakatan pertama, penerima solar bersubsidi hanya untuk kapal ukurannya maksimum 30 GT. Melaporkan kapal berukuran di atas 30 GT jika ketahuan menggunakan solar bersubsidi dan penerapan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

Kedua, mengenai proses perizinan Kapal Penampung dan Pengangkut di tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Ketiga, Selama SPBUN di Selakau belum ada, maka nelayan di Selakau bisa membeli solar bersubsidi di SPBU Desa Sungai Rusa.

Dan dari Pertamina menyisihkan 16.000 liter solar bersubsidi untuk nelayan perbulan, terkhusus bagi nelayan yang mendapat rekomendasi dari Dinas Perikanan.

Kesepakatan poin keempat, Kapal Cantrang boleh beroperasi, akan tetapi menurut peraturan antara kapal pengangkut dan kapal penampung harus dari perusahaan yang sama.

BACA JUGA:  Kurator Museum Daerah Sambas Sosialisasi Sejarah ke SMPN 4 Paloh

Khusus tempat bongkar muat yang telah ditentukan, dan apabila untuk kapal Pengangkut dan Penampung yang tidak dalam satu perusahaan, tidak boleh beroperasi dan dapat diproses secara hukum yang berlaku.

Point kelima, yakni permohonan menambah kembali ketersediaan Kuota BBM Solar Bersubsidi untuk Nelayan Kecamatan Selakau.

Wakil Ketua DPRD Sambas Ir H Arifidiar MH menyambut baik aspirasi warga nelayan Kecamatan Selakau ke DPRD Sambas. Ia bersama Komisi II DPRD Sambas tentu menyikapi aspirasi yang di sampaikan.

“Ya, hari ini kita menerima aspirasi nelayan Kecamatan Selakau. Kehadiran mereka menyampaikan aspirasi terkait permasalahan para nelayan,” ujar Wakil Ketua II DPRD Arifidiar. (edo)

Share :

Baca Juga

Naik Dango

Pemerintahan

Satono-Heroaldi Dampingi Wagub Kalbar Tutup Naik Dango XIX di Sambas
Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan menerima penghargaan KIP yang diserahkan Pj Gubernur Kalbar

Pemerintahan

DPRD Sambas Terima Anugerah KIP Legislatif Terbaik Kalbar 2023
Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Pemerintahan

BPBD Gelar TTX Rencana Kontingensi Banjir Berbasis Pertama di Kalbar
Komisi III DPRD Sambas Kunjungan Kerja (Kunker) untuk sharing Penerangan Jalan Umum (PJU) ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kubu Raya, Kamis, (20/3/2025).

Pemerintahan

Komisi III DPRD Sambas Sharing PJU ke Dishub Kubu Raya
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Sambas Buka Konsultasi Publik Ranwal RPJPD 2025-2045
Pangkogabwilhan 1

Pemerintahan

Pangkogabwilhan 1 Silaturahmi Bersama Tokoh Kabupaten Sambas
Jembatan Provinsi di Mak Panji, Tebas Sungai yang telah selesai dikerjakan

Pemerintahan

Jembatan Provinsi di Tebas Sungai Selesai Dikerjakan
Ketua TP-PKK Kabupaten Sambas Yunisa

Pemerintahan

Kader PKK Sejangkung Juara Pertama Lomba Penyuluhan PKBN
error: Content is protected !!