Home / Pemerintahan

Selasa, 8 November 2022 - 15:13 WIB

DPRD Terima Aspirasi Perwakilan Nelayan Kecamatan Selakau

Wakil Ketua DPRD Sambas Ir H Arifidiar MH bersama Komisi II DPRD Sambas menerima aspirasi perwakilan Nelayan Selakau, Selasa (8/11/2022).

Wakil Ketua DPRD Sambas Ir H Arifidiar MH bersama Komisi II DPRD Sambas menerima aspirasi perwakilan Nelayan Selakau, Selasa (8/11/2022).

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menerima perwakilan Nelayan Kecamatan Selakau yang menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kabupaten Sambas, Selasa (8/11/2022).

Wakil Ketua II DPRD, Ir H Arifidiar MH menerima perwakilan nelayan tersebut. Turut hadir Ketua Komisi II Melani Astuti, Wakil Ketua Komisi II Erwin Johana SH. Sekretaris Komisi II Winardi SE, Anggota Komisi II H Bahidin SH dan Harni Indriyani.

Perwakilan nelayan tersebut menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat, terutama permasalahan nelayan yang terjadi di Kecamatan Selakau.

Mereka juga mengajukan permohonan pencabutan laporan yang telah masuk ranah aparat penegak hukum. Terkait permasalahan nelayan agar tidak di proses lebih lanjut.

Selain itu, warga meminta kepastian tindak lanjut dari kesepakatan bersama hasil rapat dengar pendapat DPRD beberapa waktu lalu di awal Oktober 2022.

BACA JUGA:  Pemda Sambas Terima Kunjungan Komisi IX DPR RI

Kesepakatan pertama, penerima solar bersubsidi hanya untuk kapal ukurannya maksimum 30 GT. Melaporkan kapal berukuran di atas 30 GT jika ketahuan menggunakan solar bersubsidi dan penerapan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

Kedua, mengenai proses perizinan Kapal Penampung dan Pengangkut di tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Ketiga, Selama SPBUN di Selakau belum ada, maka nelayan di Selakau bisa membeli solar bersubsidi di SPBU Desa Sungai Rusa.

Dan dari Pertamina menyisihkan 16.000 liter solar bersubsidi untuk nelayan perbulan, terkhusus bagi nelayan yang mendapat rekomendasi dari Dinas Perikanan.

Kesepakatan poin keempat, Kapal Cantrang boleh beroperasi, akan tetapi menurut peraturan antara kapal pengangkut dan kapal penampung harus dari perusahaan yang sama.

BACA JUGA:  Diskumindag Monitoring Bahan Pokok Jelang Idul Fitri di Pasar Sambas

Khusus tempat bongkar muat yang telah ditentukan, dan apabila untuk kapal Pengangkut dan Penampung yang tidak dalam satu perusahaan, tidak boleh beroperasi dan dapat diproses secara hukum yang berlaku.

Point kelima, yakni permohonan menambah kembali ketersediaan Kuota BBM Solar Bersubsidi untuk Nelayan Kecamatan Selakau.

Wakil Ketua DPRD Sambas Ir H Arifidiar MH menyambut baik aspirasi warga nelayan Kecamatan Selakau ke DPRD Sambas. Ia bersama Komisi II DPRD Sambas tentu menyikapi aspirasi yang di sampaikan.

“Ya, hari ini kita menerima aspirasi nelayan Kecamatan Selakau. Kehadiran mereka menyampaikan aspirasi terkait permasalahan para nelayan,” ujar Wakil Ketua II DPRD Arifidiar. (edo)

Share :

Baca Juga

Komisi I DPRD Sambas melakukan konsultasi pembentukan OPD Pengelola Perbatasan Daerah

Pemerintahan

DPRD Sambas Konsultasi Pembentukan OPD Pengelola Perbatasan
Persit PEMANGKAT

Pemerintahan

Persit Kompi Pemangkat Gelar Kelompok Belajar Usia Dini
Bupati Sambas Satono menyampaikan jawaban PU Fraksi DPRD Sambas

Pemerintahan

Bupati Satono Sampaikan Jawaban PU Fraksi DPRD Sambas
Wakil Ketua DPRD Sambas Sehan A Rahman menerima PU Fraksi PDI P yang disampaikan Hendro Sudomo

Pemerintahan

Fraksi PDI P Minta Kesungguhan Gali Keunggulan Potensi Daerah
Ketua DPRD Sambas H Abu

Pemerintahan

DPRD Harap Musrenbang Langkah Majukan Kabupaten Sambas
Ketahanan pangan

Pemerintahan

Dari Perbatasan, Bupati Satono Gaungkan Kekuatan Pangan Lintas Negara
DPRD

Pemerintahan

Ferdinan Minta Distribusi BBM di Sambas Lebih Intensif
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Lantik 852 Guru PPPK
error: Content is protected !!