Sambas Times. Anggota DPRD Sambas Supni Alatas berdiskusi bersama Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Desa Tri Mandayan membahas pengelolaan Lahan Gambut dan Mangrove, Senin, (27/2/2023) malam.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sambas tersebut menyambut baik usulan KUPS Tri Mandayan untuk pelestarian lahan gambut dan mangrove.
“KUPS mengusulkan Perda Provinsi Kalbar Nomor 8 Tahun 2021, tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove. Untuk dapat diterapkan di Kabupaten Sambas,” ujarnya.
Supni mengatakan, usulan tersebut akan dibahas bersama anggota Bapemperda DPRD Sambas. Sehingga perda tersebut dapat diterapkan sesuai dengan kekayaan alam yang mempunyai kesatuan hidrologis gambut dan mangrove.
Menurut legislator Fraksi Golkar, gambut dan mangrove sangat berperan penting bagi kehidupan. Dan berpotensi bagi kemajuan daerah dan masyarakat jika di kelola dengan baik.
“Kelestarian ekosistem, gambut dan mangrove dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, karena keduanya menjadi perhatian nasional dalam pelestarian lingkungan,” jelasnya.
Teo Iswandi ketua KUPS Desa Tri Mandayan mengucapkan terima kasih respon baik dari ketua Bapemperda DPRD Sambas mengenai usulan yang disampaikan tersebut.
“Mewakili teman-teman penggiat lingkungan, ia berharap Perda tersebut cepat ditanggapi DPRD Sambas. Sehingga bisa diterapkan dalam pelestarian lahan gambut dan mangrove yang banyak terdapat di Kabupaten Sambas,” ujarnya. (Ris)















