Sambas Times. Sejumlah warga memberikan apresiasi kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Sambas menolak gugatan praperadilan guru ngaji terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Diketahui guru ngaji berinisial S alias D (59) itu diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri, dan sempat viral di Kabupaten Sambas.
“Kami mengapresiasi hakim yang telah menolak gugatan praperadilan tersebut. Kami juga mengapresiasi Polres Sambas yang sudah bekerja mengusut kasus tersebut,” ujar Deden kepada wartawan, Kamis, 3 Oktober 2024.
Menurutnya, keputusan tersebut membuktikan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan dan keadilan kepada anak-anak korban kekerasan seksual.
Deden mengaku prihatin atas kasus cabul itu, ia mengajak semua pihak agar bersama-sama melindungi anak-anak dan perempuan dari kekerasan.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari kekerasan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru gaji ditangkap polisi karena mencabuli muridnya sendiri yang baru berusia 11 tahun. Aksi bejat itu dilakukannya sebanyak empat kali dalam kurun waktu Mei hingga 13 Juni 2024.
Peristiwa itu terungkap setelah korban tidak mau lagi pergi ke TPA. Sambil menangis korban menjelaskan kepada ibunya jika ia telah dicabuli oleh D sebanyak empat kali.
Selanjutnya, mereka pun pergi ke rumah D untuk menanyakan perihal pengakuan korban tersebut. Saat itu, D mengakui kesalahannya jika dirinya telah melakukan perbuatan cabul kepada korban.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman segera menuntaskan perkara tersebut, serta memberikan sanksi hukuman setimpal kepada pelaku” harap Deden.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News














