Home / Hukum

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:01 WIB

Apresiasi Hakim PN Sambas Tolak Gugatan Guru Ngaji Cabul

Ilustrasi kasus cabul dan kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Ilustrasi kasus cabul dan kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Sambas Times. Sejumlah warga memberikan apresiasi kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Sambas menolak gugatan praperadilan guru ngaji terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Diketahui guru ngaji berinisial S alias D (59) itu diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri, dan sempat viral di Kabupaten Sambas.

“Kami mengapresiasi hakim yang telah menolak gugatan praperadilan tersebut. Kami juga mengapresiasi Polres Sambas yang sudah bekerja mengusut kasus tersebut,” ujar Deden kepada wartawan, Kamis, 3 Oktober 2024.

Menurutnya, keputusan tersebut membuktikan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan dan keadilan kepada anak-anak korban kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Nandes Dukung Pembangunan Jembatan Non APBD di Desa Tangaran

Deden mengaku prihatin atas kasus cabul itu, ia mengajak semua pihak agar bersama-sama melindungi anak-anak dan perempuan dari kekerasan.

“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari kekerasan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru gaji ditangkap polisi karena mencabuli muridnya sendiri yang baru berusia 11 tahun. Aksi bejat itu dilakukannya sebanyak empat kali dalam kurun waktu Mei hingga 13 Juni 2024.

Peristiwa itu terungkap setelah korban tidak mau lagi pergi ke TPA. Sambil menangis korban menjelaskan kepada ibunya jika ia telah dicabuli oleh D sebanyak empat kali.

BACA JUGA:  Ribuan Warga Padati Jalan Tebas Saksikan Karnaval

Selanjutnya, mereka pun pergi ke rumah D untuk menanyakan perihal pengakuan korban tersebut. Saat itu, D mengakui kesalahannya jika dirinya telah melakukan perbuatan cabul kepada korban.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman segera menuntaskan perkara tersebut, serta memberikan sanksi hukuman setimpal kepada pelaku” harap Deden.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala

Hukum

Kapolres Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Purna Bhakti Anggota Polres Sambas
Pengedar Narkoba

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Keramat
Satnarkoba Polres Sambas memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu

Hukum

Polres Sambas Musnahkan 10,74 Gram Sabu
Foto. Bukti Chat Pelaku melalui Whatshap saat bermodus untuk meminjam uang agar dibelikan pulsa.

Hukum

Nama Kapolsek Teluk Keramat Dicatut Pinjam Uang
Kasat Lantas Polres Sambas IPTU Alfada Imansyah

Hukum

Mari Bersama Jaga Keselamatan dan Berlalulintas
Tersangka dan Korban TPPO beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satgas TPPO Polres Sambas.Tersangka dan Korban TPPO beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satgas TPPO Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Ungkap Dugaan TPPO Prostitusi
Suriadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas

Hukum

Suriadi Imbau Pemuda Hindari Pengaruh dan Bahaya Narkoba
Polda Kalbar

Hukum

Kapolda Kalbar Berikan Pelatihan Kemampuan IRSMS
error: Content is protected !!