Sambas Times. Untuk mendalami progress Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), Komisi I dan II DPRD Kabupaten Sambas menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) ke Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah III Pontianak. Kamis (11/3/2023).
Kunjungan Komisi I dan II DPRD Sambas dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sambas. H Abu Bakar SPd I, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas, Ir H Arifidiar MH, Ketua Komisi I, Lerry Kurniawan Figo SH MH, Ketua Komisi II Melani Astuti dan anggota komisi lainnya.
Ketua DPRD Sambas menjelaskan Kunker tersebut untuk mendapat masukkan terkait tanah yang dikuasai oleh negara dan atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.
”Karenanya kegiatan penyediaan tanah merupakan langkah strategis bagi keberhasilan reforma agraria. Salah satu contoh sumber tanah objek reforma agrarian, atau tanah terlantar,” ujar Ketua DPRD Sambas, Senin (13/2/2023).
Ia menyampaikan, tanah merupakan komponen dasar dalam reforma agraria, dasarnya tanah yang ditetapkan sebagai objek reforma agraria. Seperti tanah-tanah negara dari berbagai sumber menurut peraturan perundang-undangan dapat dijadikan sebagai objek reforma agraria.
“Kunjungan ke BPKH, dalam rangka mempertanyakan progress TORA Kabupaten Sambas. Hal ini sesuai Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar,” jelasnya.
Tanah terlantar yang dimaksud sudah ditetapkan menjadi tanah negara, dan akan menjadi salah satu objek reforma agraria.
”Alhamdulillah kita mendapatkan informasi penting, tidak hanya seputar progress TORA. Kita juga disupport dengan informasi lain yang tadi digali para anggota lainnya,” tutur H Abu Bakar. (edo)















