Sambas Times. Aliansi Dosen ASN Kemdikti Sainstek Seluruh Indonesia (ADAKSI) meminta pencairan Tunjangan Kinerja (TUKIN) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan secara transparan dan berintegritas.
Wakil Ketua Umum ADAKSI, Eliyah Acantha Sampetoding menjelaskan, integritas merupakan elemen krusial dalam memastikan transparansi birokrasi.
“Kami menekankan bahwa integritas adalah fondasi utama dalam proses penyaluran TUKIN. Tanpa integritas, transparansi hanya menjadi jargon,” ujar Eliyah menjelaskan.
ADAKSI mengingatkan penilaian kinerja dan prestasi dosen ASN secara objektif dan mengacu pada aturan resmi. “Penilaian TUKIN harus berlandaskan petunjuk teknis yang ditetapkan Sekjen Kemdikti Saintek,” katanya.
Ia mengatakan, ketentuan pencairan TUKIN dosen ASN didasarkan komposisi 60 persen dari kinerja 40 persen dari prestasi. Porsi penilaian ini harus dilakukan secara adil dan tidak memberatkan dosen yang memenuhi kriteria.
“Prestasi harus diukur secara objektif. Tidak boleh ada subjektivitas atau praktik yang mempersulit dosen ASN untuk mendapatkan haknya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ADAKSI mendorong keterlibatan organisasi independen dosen ASN dalam pengawasan proses pencairan. Tujuannya untuk mencegah diskriminasi penilaian dan memastikan semua dosen ASN mendapatkan hak semestinya.
“Organisasi Dosen ASN merujuk pada ADAKSI, yang memiliki peran penting menjembatani komunikasi, melakukan pemantauan, dan mendorong akuntabilitas,” ungkapnya.
ADAKSI Soroti Pentingnya Evaluasi PTN
ADAKSI menyoroti pentingnya evaluasi terhadap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang telah memberikan remunerasi atau insentif bulanan jauh di bawah standar nilai TUKIN.
“Sesuai aturan TUKIN saat ini hanya diberikan kepada dosen ASN di PTN Satker dan BLU Non-Remun.” Ungkap Eliyah juga berasal dari PTN-BH Universitas Hasanuddin
Setelah pencairan, jelasnya, ADAKSI menyarankan agar Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian dan Kejaksaan segera turun memeriksa kondisi di PTN BH dan PTN BLU sudah Remun.
Ia mengatakan, banyak PTN memberikan remunerasi (remun) atau insentif bulanan dibawah nominal tukin bagi para dosen nya. “Jangan sampai ada ketimpangan besar dalam penghargaan terhadap kinerja dosen ASN.” tuturnya
ADAKSI menyatakan akan terus mengawal isu TUKIN ini sebagai bagian dari perjuangan memperjuangkan kesejahteraan dan martabat profesi dosen ASN di Indonesia.
“Ini termasuk hak TUKIN sejak 2020 (rapelan) dan mengkaji hak kenaikan tunjangan fungsional (jabfung) yang sudah 18 tahun tidak pernah naik,” tutupnya
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















