Sambas Times. Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Kantor Kesbangpolinmas akan menggelar Deklarasi Anti Narkoba pada 5 Juni 2024 mendatang di Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Sajingan Besar.
Informasi itu disampaikan Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas, Edi SE, M.Eng usai sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Jumat (17/5/2024).
Edi sapaan akrabnya mengatakan. Sosialisasi P4GN dilaksanakan hari ini merupakan rangkaian dari agenda Deklarasi Sambas Bersinar Tahun 2024 di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
“Sosialisasi anti narkoba hari ini merupakan rangkaian dari Deklarasi Sambas Bersinar yang akan dilaksanakan tanggal 5 Juni 2024 mendatang.” Kata Edi menjelaskan.
Ia menjelaskan, tujuan Deklarasi Sambas Bersinar untuk mencegah peredaran Narkoba, sehingga Kabupaten Sambas bersih dari Narkoba atau Sambas Bersinar.
“Tujuan deklarasi anti narkoba nantinya agar semua elemen masyarakat turut berkontribusi mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Sambas. Sehingga Sambas Bersinar,” harapnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















