Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi dan koordinasi ke Dinas Sosial (Dinsos) Kalbar untuk pembentukan Dinas Sosial Kabupaten Sambas, Kamis, (18/7/2024).
Konsultasi dihadiri Ketua Komisi III dan Wakil Ketua Komisi IV, anggota DPRD Lintas Komisi dan Kabid Dinsos Kabupaten Sambas diterima Kepala Dinsos Kalbar, Drs H Raminuddin MSi beserta jajaran.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sambas, Drs H Ramzi memberikan apresiasi sambutan Dinsos Kalbar untuk sharing informasi terkait Pembentukan Dinas Sosial Kabupaten Sambas.
“Konsultasi ke Dinsos Kalbar bersama instansi terkait untuk sharing informasi dan konsultasi dalam memperoleh penjelasan Pembentukan Dinas Sosial Kabupaten Sambas.” Kata Ramzi.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi Kadinsos Kalbar, nomenklatur berdirinya Dinsos telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 116 Tahun 2021.
Ia mengatakan, nomenklatur tersebut berisikan tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinsos Kalbar.
“Terdapat 4 Dinsos Kabupaten/Kota se Kalbar yang berdiri sendiri yakni Dinsos Kota Pontianak, Kabupaten Sintang, Kubu Raya dan Kabupaten Melawi.” Ujar Ramzi menjelaskan.
Ia juga menjelaskan, komposisi Dinsos Kalbar yang tercantum dalam Pergub Nomor 116 terdiri atas 1 Sekretaris, 4 Bidang Sosial serta 2 UPT Dinas Sosial, yang meliputi UPT Panti Sosial anak dan UPT Rehabilitasi dan Disabilitas Lansia.
“UPT Panti Sosial Anak di jalan Jawa Pontianak saat ini menampung 40 anak terlantar. Serta UPT Rehabilitasi dan Disabilitas Lansia di kecamatan Sungai Raya menampung 70 lebih lansia murni dan disabilitas,” ungkapnya.
Ramzi : Dinsos Berhubungan Langsung Dengan Masyarakat
Ramzi menegaskan, Dinsos mengemban tugas urusan wajib, pelayanan dasar, serta standar pelayanan minimal, dan memiliki banyak tugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat
Tugas yang di emban Dinsos mengatasi tingginya permasalahan sosial di Kabupaten Sambas. Hingga menjadi dasar peningkatan tipologi Dinsos menjadi tipologi A, yang berdiri sendiri dalam tugas dan fungsinya.
“Tingginya permasalahan sosial di Kabupaten Sambas dapat menjadi dasar untuk peningkatan tipologi Dinsos berdiri sendiri, agar dapat maksimal dalam melakukan tugas dan fungsinya.” Ungkap Ramzi.
Menurutnya, perlu koordinasi dan kerjasama serta kerja keras Pemda Sambas, DPRD serta partisipasi aktif masyarakat. Bahwa layanan sosial yang disediakan dapat memberikan dampak positif serta manfaat bagi masyarakat.
“Berdirinya Dinas Sosial untuk memastikan, bahwa layanan sosial dapat berdampak positif dan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sambas.” Ujar Ramzi mengakhiri.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News