Sambas Times. Ditjen Dukcapil Kemendagri mengeluarkan program Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi pengguna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sambas Muslimin menyampaikan prosedur Install Aplikasi IKD melalui Handphone (Hp) Android.
Ia mengatakan, Bidang PIAK Disdukcapil membuat buku panduan cara membuat Identitas Kependudukan Digital. Berikut panduan membuat identitas kependudukan digital hanya melalui smartphone atau Hp.
Pertama, buka aplikasi Play Store. Kemudian di kolom pencarian, ketik “Identitas Kependudukan Digital”, Pastikan developernya berasal dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Setelah muncul ikon aplikasi IKD, dan klik tombol Install. Kemudian buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Berikut Langkah-langkahnya.
Langkah-langkahnya Install Aplikasi IKD
Pertama masukkan NIK anda, Kedua masukkan E-mail anda yang aktif, Ketiga masukkan E-mail anda yang aktif sekali lagi, Keempat masukkan Nomor Handphone anda yang aktif, Kelima Masukkan Nomor Handphone anda yang aktif sekali lagi, setelah semua kolom terisi, klik tombol Verifikasi Data.
Setelah semua prosedur di lakukan, maka akan tampil menu untuk Verifikasi Wajah. Kemudian klik tombol Ambil Foto. Silakan anda mengambil Foto Selfie dan menekan tombolnya.
Setelah anda mengambil Foto Selfie, maka hasilnya akan tampil di aplikasi. Setelah itu anda membuka Aplikasi SIAK. Klik Pendaftaran WNI, Pindah kearah kanan dan pilih Kartu Keluarga, lalu pilih wajib KTP.
Langkah selanjutnya inputkan NIK KTP anda dan tampilkan. Setelah data anda tampil, pilih tombol Mobile yang ada di bawah. Kemudian klik tombol Buat Code QR.
Lalu anda beralih kembali ke Handphone anda, setelah itu tekan tombol Scan QR Code. Arahkan Kamera anda ke QR Code yang tampil di menu SIAK Terpusat, gunakan 2 buah hp atau dengan komputer atau laptop.
Jika sudah muncul pemberitahuan seperti ini, silakan anda membuka Email yang anda daftarkan untuk melakukan aktivasi. Kemudian klik link atau tombol Aktivasi.
Anda akan arahkan ke halaman web untuk mengisi 6 angka kode aktivasi dan kode Captcha. Lalu tekan tombol Aktifkan.
Setelah itu buka kembali aplikasi IKD dan masukkan Kode Aktivasi. Dan Identitas Kependudukan Digital telah berhasil dibuat.
“Ini merupakan prosedur IKD, dan manfaatnya kit memiliki identitas di HP, dan apabila KTP Elektronik hilang, maka berkas KTP Elektronik ada masih ada di Hp,” jelas Kabid PIAK Muslimin. (Ris).
Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















