Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas siap membahas Dua Raperda Inisiatif yang telah di Paripurnakan, Jumat (9/9/2022) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.
Tahapan Awal dimulainya proses pembahasan dua raperda tersebut secara resmi disampaikan Lerry Kurniawan Figo Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kabupaten Sambas.
Dua raperda yang dibahas diantaranya tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR dan Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal.
Ia menegaskan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan komitmen bisnis perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain itu, tambahnya, perusahaan juga berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup karyawan, keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas di sekitar perusahaan.
Menurutnya, raperda itu sebagai bentuk komitmen DPRD mendukung Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan agar dapat berjalan dengan baik sesuai di harapan.
“Harapan kita, regulasi ini berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas,” ujar Figo.
Dalam pembahasannya, sebut Anggota Dewan yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR terdiri dari 12 BAB dan 21 Pasal.
Terkait Raperda Perlindungan Produk Lokal, di era otonomi daerah merupakan kebijakan pemerintah daerah, hal ini sesuai kewenangan yang diberikan dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat.
“Harus ada komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pihak terkait dalam penggunaan produk lokal Sambas, sehingga dapat menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap produk lokal,” tegasnya.
Dalam pembahasannya, Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal tersebut terdiri 13 BAB dan 27 Pasal. (edo)