Home / Pemerintahan

Jumat, 9 September 2022 - 16:35 WIB

Dua Raperda Inisiatif DPRD Siap Dibahas

 Suasana pembahasan Dua Buah Raperda Inisiatif DPRD Sambas, Jumat (9/9/2022)

Suasana pembahasan Dua Buah Raperda Inisiatif DPRD Sambas, Jumat (9/9/2022)

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas siap membahas Dua Raperda Inisiatif yang telah di Paripurnakan, Jumat (9/9/2022) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Tahapan Awal dimulainya proses pembahasan dua raperda tersebut secara resmi disampaikan Lerry Kurniawan Figo Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kabupaten Sambas.

Dua raperda yang dibahas diantaranya tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR dan Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal.

Ia menegaskan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan komitmen bisnis perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

BACA JUGA:  Bupati Satono Minta Dishub Razia Truk Sawit Over Load

Selain itu, tambahnya, perusahaan juga berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup karyawan, keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas di sekitar perusahaan.

Menurutnya, raperda itu sebagai bentuk komitmen DPRD mendukung Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan agar dapat berjalan dengan baik sesuai di harapan.

“Harapan kita, regulasi ini berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas,” ujar Figo.

Dalam pembahasannya, sebut Anggota Dewan yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR terdiri dari 12 BAB dan 21 Pasal.

BACA JUGA:  Bui Kiong Salut Bupati Resmikan Jembatan Berkemajuan Ke-31

Terkait Raperda Perlindungan Produk Lokal, di era otonomi daerah merupakan kebijakan pemerintah daerah, hal ini sesuai kewenangan yang diberikan dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat.

“Harus ada komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pihak terkait dalam penggunaan produk lokal Sambas, sehingga dapat menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap produk lokal,” tegasnya.

Dalam pembahasannya, Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal tersebut terdiri 13 BAB dan 27 Pasal. (edo)

Share :

Baca Juga

Konsultasi Komisi IV DPRD Sambas terkait program Kalbar Connect ke Disporapar Prov Kalbar

Pemerintahan

Komisi IV DPRD Sambas Lirik Program Disporapar Kalbar
Komisi IV DPRD Kalbar bersama pihak PLN meninjau lokasi pendirian Tiang Listrik di Sungai Bening

Pemerintahan

Komisi IV DPRD Kalbar Sikapi Terkendalanya Pendirian Tiang Listrik Sungai Bening
Imbauan Kades Rambayan kepada warganya melalui Medsos bahaya pencurian dan penipuan.

Pemerintahan

Kades Rambayan imbau Warga Waspada Pencurian dan Penipuan
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Ajak 53 Kades Merangkul Semua Komponen Masyarakat
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Hadiri Natal dan Tahun Baru PIKI Kabupaten Sambas
Asisten II Setda Sambas mendampingi Kemenkumham Kalbar pada kegiatan sosialisasi dan fasilitas HAKI di Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Pemda Sambas Gandeng Kemenkumham Kalbar Sosialisasi HAKI
Ferdinan DPRD

Pemerintahan

Usai Dilantik, DPRD Kembali Fokus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
bupati sambas h satono

Pemerintahan

Tingkatkan Pendidikan, Pemkab Sambas Mou Bersama Universitas OSO
error: Content is protected !!