Home / Pemerintahan

Jumat, 9 September 2022 - 16:35 WIB

Dua Raperda Inisiatif DPRD Siap Dibahas

 Suasana pembahasan Dua Buah Raperda Inisiatif DPRD Sambas, Jumat (9/9/2022)

Suasana pembahasan Dua Buah Raperda Inisiatif DPRD Sambas, Jumat (9/9/2022)

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas siap membahas Dua Raperda Inisiatif yang telah di Paripurnakan, Jumat (9/9/2022) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Tahapan Awal dimulainya proses pembahasan dua raperda tersebut secara resmi disampaikan Lerry Kurniawan Figo Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kabupaten Sambas.

Dua raperda yang dibahas diantaranya tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR dan Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal.

Ia menegaskan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan komitmen bisnis perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

BACA JUGA:  Kompi Pemangkat Pasang Saluran Air Bersih Bantuan Pemda Sambas

Selain itu, tambahnya, perusahaan juga berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup karyawan, keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas di sekitar perusahaan.

Menurutnya, raperda itu sebagai bentuk komitmen DPRD mendukung Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan agar dapat berjalan dengan baik sesuai di harapan.

“Harapan kita, regulasi ini berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas,” ujar Figo.

Dalam pembahasannya, sebut Anggota Dewan yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR terdiri dari 12 BAB dan 21 Pasal.

BACA JUGA:  Fraksi PAN Dorong Pemda Benahi Aset Daerah

Terkait Raperda Perlindungan Produk Lokal, di era otonomi daerah merupakan kebijakan pemerintah daerah, hal ini sesuai kewenangan yang diberikan dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat.

“Harus ada komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pihak terkait dalam penggunaan produk lokal Sambas, sehingga dapat menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap produk lokal,” tegasnya.

Dalam pembahasannya, Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal tersebut terdiri 13 BAB dan 27 Pasal. (edo)

Share :

Baca Juga

Ketua DPRD Sambas Abu Bakar bersama Wakil Ketua DPRD Sambas Arifidiar pada Kunker ke BPKH Wilayah III.

Pemerintahan

Dalami TORA, DPRD Sambas Kunker ke BPKH Wilayah III
Pemerintah desa Tri Mandayan bersama pemateri dan peserta mengabadikan momen foto bersama

Pemerintahan

Pemdes Tri Mandayan Gelar Pelatihan Penyuluhan Pemuda
Persit PEMANGKAT

Pemerintahan

Persit Kompi Pemangkat Gelar Kelompok Belajar Usia Dini
Sehan A Rahman SH Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas pada konsultasi ke Kemendagri

Pemerintahan

Sehan Jelaskan Pentingnya Produk Hukum Pajak dan Retribusi Daerah
Ketua Komisi IV DPRD Sambas Anwari mengabadikan momen kebersamaan usai Deklarasi Tiga Pilar STBM.

Pemerintahan

Komisi IV DPRD Sambas Apresiasi Deklarasi Tiga Pilar STBM
Pembangunan Sekolah

Pemerintahan

Bupati Sambas Resmikan Revitalisasi Bangunan SDN 3 Sempalai
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Serahkan Bonus Kepada Kafilah MTQ Kabupaten Sambas
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Lalakuli Festival Resmi Dibuka Bupati Sambas
error: Content is protected !!