Home / Pemerintahan

Jumat, 9 September 2022 - 16:35 WIB

Dua Raperda Inisiatif DPRD Siap Dibahas

 Suasana pembahasan Dua Buah Raperda Inisiatif DPRD Sambas, Jumat (9/9/2022)

Suasana pembahasan Dua Buah Raperda Inisiatif DPRD Sambas, Jumat (9/9/2022)

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas siap membahas Dua Raperda Inisiatif yang telah di Paripurnakan, Jumat (9/9/2022) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Tahapan Awal dimulainya proses pembahasan dua raperda tersebut secara resmi disampaikan Lerry Kurniawan Figo Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kabupaten Sambas.

Dua raperda yang dibahas diantaranya tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR dan Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal.

Ia menegaskan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan komitmen bisnis perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

BACA JUGA:  Pedagang Kecil Rasakan Dampak Ekonomi Keramaian CGM

Selain itu, tambahnya, perusahaan juga berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup karyawan, keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas di sekitar perusahaan.

Menurutnya, raperda itu sebagai bentuk komitmen DPRD mendukung Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan agar dapat berjalan dengan baik sesuai di harapan.

“Harapan kita, regulasi ini berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas,” ujar Figo.

Dalam pembahasannya, sebut Anggota Dewan yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR terdiri dari 12 BAB dan 21 Pasal.

BACA JUGA:  Poltesa Dukung Program ICARE Kembangkan Korporasi Tani Kecamatan Tebas

Terkait Raperda Perlindungan Produk Lokal, di era otonomi daerah merupakan kebijakan pemerintah daerah, hal ini sesuai kewenangan yang diberikan dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat.

“Harus ada komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pihak terkait dalam penggunaan produk lokal Sambas, sehingga dapat menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap produk lokal,” tegasnya.

Dalam pembahasannya, Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal tersebut terdiri 13 BAB dan 27 Pasal. (edo)

Share :

Baca Juga

Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan

Pemerintahan

Wagub Kalbar Ingatkan PT SEC di Sambas, Jangan Cari Masalah di Kalbar
Wakil Ketua DPRD Sambas Sehan A Rahman menerima PU Fraksi PDI P yang disampaikan Hendro Sudomo

Pemerintahan

Fraksi PDI P Minta Kesungguhan Gali Keunggulan Potensi Daerah
Kejari Sambas masuk 10 besar nasional PNBP berdasarkan hasil monitoring pusat pemulihan asset Kejaksaan Republik Indonesia.

Pemerintahan

Kejaksaan Sambas Masuk 10 Besar Nasional PNBP
Pelantikan

Pemerintahan

Lantik Direktur PDAM dan Camat Paloh, Bupati Sampaikan PLBN Temajuk
Musrenbang Kecamatan Sambas

Pemerintahan

Wabup Hero : Pemda Sambas Jemput Aspirasi Dari Tingkat Akar Rumput
Ketua DPRD H Sambas Abu Bakar SPd I

Pemerintahan

Berharap Kunjungan Pangdam Perkuat Wilayah Perbatasan
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi membuka kegiatan Puspaga di Desa Lela

Pemerintahan

Wabup Rofi Buka Kegiatan Puspaga Desa Lela
Polisi Perbatasan

Info Border

Komisi III DPR RI Kunkersus ke Mapolres Sambas, Pantau Kondisi Perbatasan
error: Content is protected !!