Home / Pemerintahan

Jumat, 9 September 2022 - 16:35 WIB

Dua Raperda Inisiatif DPRD Siap Dibahas

 Suasana pembahasan Dua Buah Raperda Inisiatif DPRD Sambas, Jumat (9/9/2022)

Suasana pembahasan Dua Buah Raperda Inisiatif DPRD Sambas, Jumat (9/9/2022)

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas siap membahas Dua Raperda Inisiatif yang telah di Paripurnakan, Jumat (9/9/2022) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Tahapan Awal dimulainya proses pembahasan dua raperda tersebut secara resmi disampaikan Lerry Kurniawan Figo Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kabupaten Sambas.

Dua raperda yang dibahas diantaranya tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR dan Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal.

Ia menegaskan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan komitmen bisnis perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

BACA JUGA:  Wabup Rofi Berharap Kalbar Makin Jaya

Selain itu, tambahnya, perusahaan juga berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup karyawan, keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas di sekitar perusahaan.

Menurutnya, raperda itu sebagai bentuk komitmen DPRD mendukung Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan agar dapat berjalan dengan baik sesuai di harapan.

“Harapan kita, regulasi ini berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas,” ujar Figo.

Dalam pembahasannya, sebut Anggota Dewan yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR terdiri dari 12 BAB dan 21 Pasal.

BACA JUGA:  P3AP2KB dan USAID Gelar FGD Bersama APSAI

Terkait Raperda Perlindungan Produk Lokal, di era otonomi daerah merupakan kebijakan pemerintah daerah, hal ini sesuai kewenangan yang diberikan dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat.

“Harus ada komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pihak terkait dalam penggunaan produk lokal Sambas, sehingga dapat menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap produk lokal,” tegasnya.

Dalam pembahasannya, Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal tersebut terdiri 13 BAB dan 27 Pasal. (edo)

Share :

Baca Juga

Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Raperda Kabupaten Layak Anak Diharapkan Penuhi Hak Anak
Pemerintah Desa Sempalai melakukan penanaman Bunga Alamanda di tepi Jalan Raya Sempalai

Pemerintahan

Pemdes Sempalai Tanam Bunga Alamanda Perpindahan Jalan Raya
Ferdinan Solihin

Pemerintahan

ABPEDSI Diminta Kompak Membangun Desa
bupati sambas h satono

Pemerintahan

Alokasikan 4,3 Miliar Penerimaan DAU Untuk Sektor Pertanian dan Perikanan
Bupati Sambas Satono menerima penghargaan Pemerintah Kabupaten Sambas pada Tribun Pontianak Award 2023.

Pemerintahan

Pemda Sambas Terima Penghargaan Tribun Pontianak Award
Pengerjaan Jalan di Dusun Kedaung menuju Dusun Tanjung, Desa Rambayan, Kecamatan Tekarang Kab Sambas

Pemerintahan

Jalan Kabupaten di Desa Rambayan Mulai Dikerjakan
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Ikuti Rakornas Kick Off P3PD 2023
DPRD Sambas

Pemerintahan

Ferdinan Dukung Anggaran Kesehatan Masyarakat
error: Content is protected !!