Home / Pemerintahan

Jumat, 9 September 2022 - 16:35 WIB

Dua Raperda Inisiatif DPRD Siap Dibahas

 Suasana pembahasan Dua Buah Raperda Inisiatif DPRD Sambas, Jumat (9/9/2022)

Suasana pembahasan Dua Buah Raperda Inisiatif DPRD Sambas, Jumat (9/9/2022)

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas siap membahas Dua Raperda Inisiatif yang telah di Paripurnakan, Jumat (9/9/2022) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Tahapan Awal dimulainya proses pembahasan dua raperda tersebut secara resmi disampaikan Lerry Kurniawan Figo Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kabupaten Sambas.

Dua raperda yang dibahas diantaranya tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR dan Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal.

Ia menegaskan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan komitmen bisnis perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

BACA JUGA:  Kades Semelagi Besar Lantik Pengurus Karang Taruna Desa

Selain itu, tambahnya, perusahaan juga berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup karyawan, keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas di sekitar perusahaan.

Menurutnya, raperda itu sebagai bentuk komitmen DPRD mendukung Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan agar dapat berjalan dengan baik sesuai di harapan.

“Harapan kita, regulasi ini berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas,” ujar Figo.

Dalam pembahasannya, sebut Anggota Dewan yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR terdiri dari 12 BAB dan 21 Pasal.

BACA JUGA:  Pemda Sambas Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025

Terkait Raperda Perlindungan Produk Lokal, di era otonomi daerah merupakan kebijakan pemerintah daerah, hal ini sesuai kewenangan yang diberikan dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat.

“Harus ada komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pihak terkait dalam penggunaan produk lokal Sambas, sehingga dapat menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap produk lokal,” tegasnya.

Dalam pembahasannya, Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal tersebut terdiri 13 BAB dan 27 Pasal. (edo)

Share :

Baca Juga

Suasana paripurna DPRD Kabupaten Sambas,

Pemerintahan

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022
Polres Sambas

Pemerintahan

Pelayanan Publik Polres Sambas terapkan 5 S Kepada Masyarakat
Dprd Sambas

Pemerintahan

Ferdinan Hadiri Khataman Qur’an dan Pengukuhan BKMT Tebas
Suasana Halal Bihalal Keluarga besar Kemenag Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Keluarga Besar Kemenag Kabupaten Sambas Gelar Halal Bihalal
Pimpinan DPDR dan Komisi IV DPRD Sambas foto bersama pengurus Masjid 1001 Kubah

Pemerintahan

Suriadi Dukung Pembangunan Masjid 1001 Kubah
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Kesehatan

Wabup Rofi Ajak Stakeholder Sinergis Atasi Stunting

Pemerintahan

Dinkes Mantapkan Pelayanan Spesialis RSUD Teluk Keramat
Sudarni Kades Jawai Laut menyampaikan aspirasinya agar jalan menuju wisata pantai bahari diperbaiki

Pemerintahan

Kades Jawai Laut Minta Subhan Perjuangkan Jalan Wisata Pantai Bahari
error: Content is protected !!