Home / Pemerintahan

Jumat, 9 September 2022 - 16:35 WIB

Dua Raperda Inisiatif DPRD Siap Dibahas

 Suasana pembahasan Dua Buah Raperda Inisiatif DPRD Sambas, Jumat (9/9/2022)

Suasana pembahasan Dua Buah Raperda Inisiatif DPRD Sambas, Jumat (9/9/2022)

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas siap membahas Dua Raperda Inisiatif yang telah di Paripurnakan, Jumat (9/9/2022) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Tahapan Awal dimulainya proses pembahasan dua raperda tersebut secara resmi disampaikan Lerry Kurniawan Figo Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kabupaten Sambas.

Dua raperda yang dibahas diantaranya tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR dan Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal.

Ia menegaskan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan komitmen bisnis perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

BACA JUGA:  Bupati Hadiri Rakernas IX JKPI di Palembang

Selain itu, tambahnya, perusahaan juga berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup karyawan, keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas di sekitar perusahaan.

Menurutnya, raperda itu sebagai bentuk komitmen DPRD mendukung Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan agar dapat berjalan dengan baik sesuai di harapan.

“Harapan kita, regulasi ini berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas,” ujar Figo.

Dalam pembahasannya, sebut Anggota Dewan yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR terdiri dari 12 BAB dan 21 Pasal.

BACA JUGA:  Persit Kompi Pemangkat Gelar Kelompok Belajar Usia Dini

Terkait Raperda Perlindungan Produk Lokal, di era otonomi daerah merupakan kebijakan pemerintah daerah, hal ini sesuai kewenangan yang diberikan dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat.

“Harus ada komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pihak terkait dalam penggunaan produk lokal Sambas, sehingga dapat menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap produk lokal,” tegasnya.

Dalam pembahasannya, Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal tersebut terdiri 13 BAB dan 27 Pasal. (edo)

Share :

Baca Juga

Diskumindag Kabupaten Sambas

Info Pasar

Diskumindag Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying Kelangkaan Gas LPG
Dprd Kabupaten Sambas

Pemerintahan

DPRD Sambas Sampaikan Raperda Inisiatif Inovasi Daerah
H Subhan Nur

Pemerintahan

Komisi IV DPRD Kalbar Tinjau Proyek Waterfront Sambas
Ketua TP-PKK Kabupaten Sambas Hj Yunisa Satono memperkenalkan produk Kabupaten Sambas pada Pemeran

Pemerintahan

Dekranasda Ikuti Pameran Kriyanusa 2022 di Jakarta
Desa Salatiga

Pemerintahan

Pemdes Salatiga Bantu 104 Warganya Lanjutkan Pendidikan
Dandim 1208 Sambas Letkol Inf Dadang Armada Sari

Pemerintahan

Dandim dan Bupati Dampingi Kunker Gubernur di Sambas
May Day

Pemerintahan

Aksi Sosial Isi Peringatan May Day 2026 di Sambas
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Sinergi Pemda Sambas dan Brigif 19 Khatulistiwa
error: Content is protected !!