Sambas Times. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas menggelar Press Release bersama media terkait capaian kinerja bidang-bidang periode 1 Januari hingga 22 Juli 2024.
Capaian kinerja Bidang-bidang Kejari Sambas periode 1 Januari hingga 22 Juli 2024 disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas Daniel de Rozari. Senin (22/7/2024) di Aula Kejari Sambas.
Berikut capaian-capaian Bidang-Bidang Kejari Sambas :
Bidang Pembinaan Kinerja periode 1 Januari hingga 22 Juli 2024. Hibah pembangunan gedung kantor dari Pemkab Sambas tahun 2024 dengan nilai Rp. 3.093.405.000.
Hibah Aset Tanah dari Pemkab Sambas seluas 11.500 m² dengan nilai Rp. 3.760.090.500 dan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 51.911.816.
Bidang Intelijen Capaian Kinerja Periode 1 Januari hingga 22 Juli 2024, Jaksa Masuk Sekolah 3 kali, Jaksa Menyapa 2 kali, LID 1, Pakem 1 dan Penerangan Hukum 1 kali.
Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan di SMAN 01 Sambas, SMA ST Bonaventura, dan SMPN 03 Sambas, Jaksa Menyapa di CSMTV Sambas pada tanggal 27 Maret dan 07 Juni 2024.
Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) di laksanakan pada tanggal 13 Juni 2024, yaitu Rapat Koordinasi (Rakor) Pakem dan Penkum 19 Juli 2024 di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh.
Bidang Tindakan Pidana Umum capai kinerja periode 1 Januari hingga 22 Juli 2024, SPDP 105 Kasus, P 21 ada 75 Kasus, Tahap II 90 Kasus, Limpahan PN 94 Kasus, Putusan 82 Kasus dan Eksekusi 87 Kasus.
Untuk rincian perkara Masuk Narkoba sebanyak 38 Kasus, Kamnegtibum/TPUL 46 Kasus, Oharda 21 Kasus, Jumlah anak sebagai pelaku pidana umum 12 orang, dan sebagai korban 19 orang total 31 orang.
Penanganan perkara Restoratif Justice 3 Perkara dan Rumah Restoratif Justice 1 perkara.
Capaian Pidsus, Bidang Perdata dan TUN, serta Bidang P3BR
Bidang Tindak Pidana Khusus, capaian kinerja periode 1 Januari hingga 22 Juli 2024, Penyelidikan 1 Kasus. Penyidikan 2 Kasus, Pra Penuntutan 3 Kasus, penuntutan 5 Kasus, upaya hukum 0 kasus, eksekusi 4 kasus.
Uraian penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pekerjaan renovasi kawasan Waterfront Kabupaten Sambas dan Penataan Ruang Provinsi Kalbar TA 2022 (5 Tersangka)
Eksekusi atas nama Sukri, Syarif M. Amin, M Ling, Faisal Agus Shabandi Perkara Tipikor penyimpangan atau penyalahgunaan kegiatan peningkatan jalan Tebas – Jawai (Sentebang) Tanah Hitam, Kabupaten Sambas pada Dinas PUPR Provinsi Kalbar TA 2019.
Eksekusi atas nama Kimsen Anak Bangke Perkara Tipikor sehubungan dengan penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Madak, Kecamatan Subah yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA. 2018.
Uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara perkara Tipikor Pembangunan Waterfront Sambas TA. 2022 oleh istri terdakwa “J” selaku konsultan pengawas sebesar Rp. 200.000.000 pada tahap persidangan.
Kemudian penyerahan uang tersebut disetorkan ke Rekening Penitipan Lain (RPL) Bank Mandiri KC Sambas.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, capaian kinerja periode 1 Januari Sampai dengan 22 Juli 2024 Mou dengan PT. Post, PT. PNM, PUPR, BPN dan Dinkes Kabupaten Sambas
Bantuan Hukum 3 Perkara, Pelayanan Hukum 10 Perkara. Pendampingan Hukum Legal Assistance (LA) 4 Perkara, Pendapatan Hukum 0, Litigasi 1, Non Litigasi 16, dan Tata Usaha Negara 0. Penyelamatan Keuangan Negara Rp. 0 Pemulihan Keuangan Negara Rp. 12.678.840.
Bidang PB3R Capaian Kinerja Periode 1 Januari hingga 22 Juli 2024 Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hasil Uang Rampasan, Uang Pengganti Rp. 12.700.000.
Hasil pendapatan uang sitaan Tindak Pidana Lainnya yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan di rampas Negara yang telah disetor ke Kas Negara melalui bendahara PNBP.
Hasil pendapatan penjualan Langsung barang rampasan Negara yang telah di setor ke kas Negara melalui bendahara PNBP Rp. 5.234.000.
Pemusnahan barang bukti Periode Januari sampai dengan Juni 2024 sebanyak 47 Perkara, dan pengambilan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 63 Perkara.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News