Sambas Times. Desa Arung Medang, Kecamatan Tangaran menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2022-2030.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Robi Asmadihansyah, Kecamatan Tangaran menjelaskan tujuan dan dasar pelaksanaan Musdes perubahan RPJMDes.
Ia mengatakan pelaksanaan Musdes sesuai Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024.
Berisi Perubahan Pasal Peralihan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Perubahan masa jabatan mengharaskan Musdes perubahan terhadap Perdes RPJMDes sesuai perpanjangan masa Jabatan,” kata Robi menjelaskan.
Dalam Musdes, membahas dan menyepakati perubahan RPJMDes bersama beberapa pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat.
“Musdes Perubahan RPJMDes mengakomodasi perubahan regulasi menyesuaikan RPJMDes dengan revisi peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Selain itu, perubahan RPJMDes juga sebagai ajang membahas tantangan pembangunan desa dan mencari solusi inovatif.
“Hasil pembahasan nantinya masuk dalam Peraturan Desa (Perdes). Untuk perubahan RPJMDes Arung Medang, periodenya menjadi RPJMDes 2022-2030,” jelas Robi.
Kasi PMD Kecamatan Tangaran menjelaskan salah satu fokus perubahan juga mengenai ketahanan pangan. “Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 struktur APBDes mengarah ke program ketahanan pangan, seperti pertanian, perkebunan dan perikanan sesuai potensi wilayah,” bebernya.
Penulis : Muhammad Ridho















