Home / Pemerintahan

Kamis, 25 April 2024 - 16:03 WIB

DPRD Sambas Terima Aspirasi Warga Desa Sepantai

DPRD Sambas menerima aspirasi masyarakat Desa Sepantai, Kecamatan Sejangkung, Kamis (25/4/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

DPRD Sambas menerima aspirasi masyarakat Desa Sepantai, Kecamatan Sejangkung, Kamis (25/4/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menerima aspirasi Warga Desa Sepantai, Kecamatan Sejangkung terkait kebijakan yang telah dilakukan Kepala Desa Sepantai, Kamis (25/04/2024).

Aspirasi ratusan warga Desa Sepantai diterima Wakil Ketua DPRD Sambas Sehan A Rahman dan Suriadi, Ketua Komisi I Lerry Kurniawan Figo dan anggota DPRD lainnya di Ruang Sidang DPRD Sambas.

Guswandi salah satu warga menyampaikan permasalahan dengan Kades yang sudah berlangsung selama 2 tahun. Dan tidak ada upaya pemerintah daerah melakukan tindakan di lapangan.

“Warga menginginkan kepala Desa Sepantai di berhentikan dan segera dibentuk Pejabat kepala Desa Sepantai.” Tegaskan Guswandi di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Dalam aspirasinya, warga Sepantai menyampaikan Lima point mosi tidak percaya kepada Kepala Desa Sepantai di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

BACA JUGA:  Bupati Harap Polres Sambas Semakin Terdepan Ayomi Masyarakat
Aksi warga Desa Sepantai minta Kades nya di copot dari jabatan kepada DPRD Sambas
Berikut 5 Point Mosi Tidak Percaya Warga Kepada Kades Sepantai

Adapun mosi tidak percaya terdiri dari 5 point yang disampaikan kepada DPRD kabupaten Sambas, yaitu:

  1. Saudara Hidayat tidak mencerminkan pemimpin yang baik, di mana sering menjadi provokator dan mengadu domba masyarakat sendiri sehingga membuat sebagian masyarakat menjadi resah. Sebelum hidayat menjabat kades hubungan antara masyarakat harmonis, sekarang menjadi saling curiga dan tegang.
  2. Saudara Hidayat telah melanggar sumpah dan janji nya saat dilantik menjadi kepala desa sehingga ini merupakan ambisius pribadi dari yang bersangkutan sebagai oknum kades.
  3. Kepala Desa Sepantai hanya berkutat pada permasalahan perusahaan khususnya pt. wirata daya bangun persada sehingga melupakan tugas dan fungsi selaku kepala desa. sementara di sisi lain banyak hal hal yang terabaikan.
  4. Dalam bertindak kades sepantai menjerumuskan warga untuk berbuat melanggar hukum terbukti dengan di vonis bersalah 2 warga Sepantai di pengadilan (Pencurian TBS di PT. wirata daya bangun persada). Dalam hal ini yang bersangkutan sangat provokatif dan membuat gaduh untuk mengadu domba masyarakat dan perusahaan demi kepentingan ambisi pribadi dan kelompoknya.
  5. Kades Sepantai dalam bertindaklah hanya mementingkan pihak yang mendukung nya sebagai kades, sementara pihak yang tidak mendukung nya berlaku zalim.
BACA JUGA:  Bupati Satono Lepas Pawai Takbir Idul Fitri 1447 Hijriah

Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Bupati Sambas Satono saat melantik 53 Kades hasil Pilkades Serentak Tahun 2022

Pemerintahan

Maju Mundur Desa Tidak Terlepas Dari Peran PKK
Deklarasi Damai Pilkades

Pemerintahan

34 Cakades Deklarasi Damai Pilkades Serentak
PD Aman mengabadikan momen foto bersama Sekda Sambas

Pemerintahan

PD Aman Dorong Terbentuknya Perda PPMA
Kodim 1208 Sambas

Pemerintahan

Pemberdayaan Masyarakat, Kodim 1208/Sambas Gelar BKM TA 2024
PLB Temajuk

Pemerintahan

Soft Launching Reaktivasi PLB Temajuk – Teluk Melano Sukses
Imam Masjid

Pemerintahan

1.098 Imam Masjid, Guru Ngaji dan Pengurus Jenazah Terima Tali Asih Pemda Sambas
Camat Tangaran Ingatkan Desa Prioritas RPJMDes Perubahan

Pemerintahan

Camat Tangaran Ingatkan Desa Prioritas RPJMDes Perubahan
DPRD Sambas

Pemerintahan

Ketua DPRD Apresiasi Kinerja BPK Berikan Predikat WTP Kabupaten Sambas
error: Content is protected !!