Home / Pemerintahan

Kamis, 25 April 2024 - 16:03 WIB

DPRD Sambas Terima Aspirasi Warga Desa Sepantai

DPRD Sambas menerima aspirasi masyarakat Desa Sepantai, Kecamatan Sejangkung, Kamis (25/4/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

DPRD Sambas menerima aspirasi masyarakat Desa Sepantai, Kecamatan Sejangkung, Kamis (25/4/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menerima aspirasi Warga Desa Sepantai, Kecamatan Sejangkung terkait kebijakan yang telah dilakukan Kepala Desa Sepantai, Kamis (25/04/2024).

Aspirasi ratusan warga Desa Sepantai diterima Wakil Ketua DPRD Sambas Sehan A Rahman dan Suriadi, Ketua Komisi I Lerry Kurniawan Figo dan anggota DPRD lainnya di Ruang Sidang DPRD Sambas.

Guswandi salah satu warga menyampaikan permasalahan dengan Kades yang sudah berlangsung selama 2 tahun. Dan tidak ada upaya pemerintah daerah melakukan tindakan di lapangan.

“Warga menginginkan kepala Desa Sepantai di berhentikan dan segera dibentuk Pejabat kepala Desa Sepantai.” Tegaskan Guswandi di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Dalam aspirasinya, warga Sepantai menyampaikan Lima point mosi tidak percaya kepada Kepala Desa Sepantai di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

BACA JUGA:  Ferdinan Isi Materi Sosialisasi Budaya dan Etika Politik di Tangaran
Aksi warga Desa Sepantai minta Kades nya di copot dari jabatan kepada DPRD Sambas
Berikut 5 Point Mosi Tidak Percaya Warga Kepada Kades Sepantai

Adapun mosi tidak percaya terdiri dari 5 point yang disampaikan kepada DPRD kabupaten Sambas, yaitu:

  1. Saudara Hidayat tidak mencerminkan pemimpin yang baik, di mana sering menjadi provokator dan mengadu domba masyarakat sendiri sehingga membuat sebagian masyarakat menjadi resah. Sebelum hidayat menjabat kades hubungan antara masyarakat harmonis, sekarang menjadi saling curiga dan tegang.
  2. Saudara Hidayat telah melanggar sumpah dan janji nya saat dilantik menjadi kepala desa sehingga ini merupakan ambisius pribadi dari yang bersangkutan sebagai oknum kades.
  3. Kepala Desa Sepantai hanya berkutat pada permasalahan perusahaan khususnya pt. wirata daya bangun persada sehingga melupakan tugas dan fungsi selaku kepala desa. sementara di sisi lain banyak hal hal yang terabaikan.
  4. Dalam bertindak kades sepantai menjerumuskan warga untuk berbuat melanggar hukum terbukti dengan di vonis bersalah 2 warga Sepantai di pengadilan (Pencurian TBS di PT. wirata daya bangun persada). Dalam hal ini yang bersangkutan sangat provokatif dan membuat gaduh untuk mengadu domba masyarakat dan perusahaan demi kepentingan ambisi pribadi dan kelompoknya.
  5. Kades Sepantai dalam bertindaklah hanya mementingkan pihak yang mendukung nya sebagai kades, sementara pihak yang tidak mendukung nya berlaku zalim.
BACA JUGA:  Hari Gerakan 1 Juta Pohon, KUPS Intuyut Tanam Pohon di Lahan Gambut

Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pemerintah Kecamatan Selakau

Pemerintahan

Pemerintah Kecamatan Selakau Timur Peringati Sumpah Pemuda
Gubernur Kalbar Sutarmidji

Olahraga

Gubernur Sutarmidji Tambah Hadiah Juara Kasti di Galing
Distan KP

Info Pasar

Rakor Penyaluran Pupuk Subsidi, Pastikan Tepat Sasaran
Ferdinan Syolihin menyerahkan penghargaan pada HUT Bhayangkara ke-77 di Halaman kantor Bupati Sambas

Pemerintahan

Ferdinan Harap HUT Bhayangkara ke-77 Polri Makin Jaya
Ketua DPRD Sambas Abu Bakar

Pemerintahan

DPRD Bentuk Dua Pansus Bahas Raperda Inisiatif
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Sambas Serahkan SK Pemberhentian 220 PNS
Serikat Buruh Migran Indonesia

Pemerintahan

SBMI Kabupaten Sambas Gelar FGD Perlindungan PMI
Polres Sambas

Pemerintahan

Itwasda Polda Kalbar Audit Kinerja Tahap II TA 2025 Polres Sambas
error: Content is protected !!