Home / Pemerintahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:54 WIB

Desa Arung Medang Sampaikan LPPD-LKPPD 2025

Pemerintah Desa Arung Medang, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas menyampaikan LPPD-LKPPD di Aula Kantor Desa Arung Medang, Kamis (22/01/2026).

Pemerintah Desa Arung Medang, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas menyampaikan LPPD-LKPPD di Aula Kantor Desa Arung Medang, Kamis (22/01/2026).

Sambas Times. Pemerintah Desa Arung Medang, Kecamatan Tangaran menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD-LKPPD) Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian LPPD-LKPPD TA 2025 disampaikan Pemerintah Desa Arung Medang di Gedung Serbaguna Desa Arung Medang. Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, Kamis (22/01/2026).

Camat Tangaran, Suhut Firmansyah melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah mengapresiasi pemerintah Desa Arung Medang.

Ia menegaskan, untuk Kecamatan Tangaran, Desa Arung Medang menjadi desa pertama yang menyampaikan dokumen pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut.

BACA JUGA:  Satgas Pamtas Gelar Lomba HUT RI ke-79 di Sajingan Besar

“Sesuai Permendagri nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, yang mengatur mekanisme pelaporan. Laporan sudah harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” ungkap Robi.

Untuk LPPD disampaikan Kepala Desa kepada Bupati Sambas melalui Camat, sedangkan LKPPD disampaikan Kepala Desa kepada BPD. Karena pelaporan ini sangat penting sebagai bahan evaluasi.

”Pemerintah Kecamatan Tangaran berkomitmen mengawal tahapan pelaporan ini dapat terselenggara dengan baik. Serta mengingatkan pihak desa, agar memperhatikan kaidah penyusunan pelaporan hingga memperhatikan batas waktu pelaporan,” sebut Kasi PMD.

BACA JUGA:  Cuaca Ekstrem, Ketua DPRD Ingatkan 305 CJH Jaga Kesehatan

Kades Arung Medang Darsono mengatakan, LPPD-LKPPD yang disampaikan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab penyelenggara pemerintahan desa Arung Medang.

”Ada batas waktu dalam penyampaian LPPD-LKPPD, sehingga menjadi perhatian pemerintah desa Arung Medang menyampaikan sesegera munkin. Semoga kedepan penyelenggaraan pemerintahan Desa Arung Medang semakin baik,” harap Darsono.

Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Subhan Nur Anggota DPRD Kalbar

Pemerintahan

Wisata Sambas Harus Masuk Kalender Event

Pemerintahan

Dinkes Mantapkan Pelayanan Spesialis RSUD Teluk Keramat
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Apresiasi KKN Poltekkes Pontianak di Kecamatan Tekarang
Komisi Yudisial RI Wilayah Kalbar Gelar Edukasi Publik di Sambas

Pemerintahan

Komisi Yudisial RI Wilayah Kalbar Gelar Edukasi Publik di Sambas
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Wabup Rofi Imbau Remaja Hindari Aksi Balap Liar
DPRD Sambas

Pemerintahan

Mantapkan Raperda CSR, DPRD Sambas Konsultasi ke Bappeda Provinsi Kalbar
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Ambil Sumpah dan Janji Jabatan 142 PNS Pemda Sambas
Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan menerima penghargaan KIP yang diserahkan Pj Gubernur Kalbar

Pemerintahan

DPRD Sambas Terima Anugerah KIP Legislatif Terbaik Kalbar 2023
error: Content is protected !!