Home / Pemerintahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:54 WIB

Desa Arung Medang Sampaikan LPPD-LKPPD 2025

Pemerintah Desa Arung Medang, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas menyampaikan LPPD-LKPPD di Aula Kantor Desa Arung Medang, Kamis (22/01/2026).

Pemerintah Desa Arung Medang, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas menyampaikan LPPD-LKPPD di Aula Kantor Desa Arung Medang, Kamis (22/01/2026).

Sambas Times. Pemerintah Desa Arung Medang, Kecamatan Tangaran menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD-LKPPD) Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian LPPD-LKPPD TA 2025 disampaikan Pemerintah Desa Arung Medang di Gedung Serbaguna Desa Arung Medang. Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, Kamis (22/01/2026).

Camat Tangaran, Suhut Firmansyah melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah mengapresiasi pemerintah Desa Arung Medang.

Ia menegaskan, untuk Kecamatan Tangaran, Desa Arung Medang menjadi desa pertama yang menyampaikan dokumen pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut.

BACA JUGA:  Polres Sambas Berikan Reward kepada 10 Personel Berprestasi

“Sesuai Permendagri nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, yang mengatur mekanisme pelaporan. Laporan sudah harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” ungkap Robi.

Untuk LPPD disampaikan Kepala Desa kepada Bupati Sambas melalui Camat, sedangkan LKPPD disampaikan Kepala Desa kepada BPD. Karena pelaporan ini sangat penting sebagai bahan evaluasi.

”Pemerintah Kecamatan Tangaran berkomitmen mengawal tahapan pelaporan ini dapat terselenggara dengan baik. Serta mengingatkan pihak desa, agar memperhatikan kaidah penyusunan pelaporan hingga memperhatikan batas waktu pelaporan,” sebut Kasi PMD.

BACA JUGA:  Pesan Mendunie Bupati Muda Pada Lomba Lagu dan Tari di Sambas

Kades Arung Medang Darsono mengatakan, LPPD-LKPPD yang disampaikan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab penyelenggara pemerintahan desa Arung Medang.

”Ada batas waktu dalam penyampaian LPPD-LKPPD, sehingga menjadi perhatian pemerintah desa Arung Medang menyampaikan sesegera munkin. Semoga kedepan penyelenggaraan pemerintahan Desa Arung Medang semakin baik,” harap Darsono.

Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Museum Daerah Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Disdikbud Gelar Seminar Hasil Kajian Koleksi Museum Daerah Sambas
Pemerintah desa Tri Mandayan bersama pemateri dan peserta mengabadikan momen foto bersama

Pemerintahan

Pemdes Tri Mandayan Gelar Pelatihan Penyuluhan Pemuda
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Serahkan Santunan Jamsostek Kepada Ahli Waris Kadus Perasak
Musrenbang RKPDesa TA 2024

Pemerintahan

Pemdes Sepinggan Gelar Musrenbang RKPDes TA 2024
Wakil Ketua DPRD Sambas Ir H Arifidiar MH

Pemerintahan

DPRD Sambas Usulkan Tiga Buah Raperda Inisiatif
Bupati Sambas Satono memberikan motivasi kepada Duta Genre

Pemerintahan

Bupati Harap Duta Genre Jadi Role Model Remaja Kabupaten Sambas
Mustaja mendampingi Suaminya Bustandi rawat inap menggunakan Prosesar di RSUD Pemangkat

Kesehatan

Warga Terbantu Berobat Gratis Gunakan Prosesar
Sekda Sambas Ir H Ferry Madagaskar MSi memimpin Rakor TPID Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Pemda Sambas Rakor Penanganan Inflasi Daerah
error: Content is protected !!