Sambas Times. Pemerintah Desa Arung Medang, Kecamatan Tangaran menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD-LKPPD) Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian LPPD-LKPPD TA 2025 disampaikan Pemerintah Desa Arung Medang di Gedung Serbaguna Desa Arung Medang. Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, Kamis (22/01/2026).
Camat Tangaran, Suhut Firmansyah melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah mengapresiasi pemerintah Desa Arung Medang.
Ia menegaskan, untuk Kecamatan Tangaran, Desa Arung Medang menjadi desa pertama yang menyampaikan dokumen pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut.
“Sesuai Permendagri nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, yang mengatur mekanisme pelaporan. Laporan sudah harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” ungkap Robi.
Untuk LPPD disampaikan Kepala Desa kepada Bupati Sambas melalui Camat, sedangkan LKPPD disampaikan Kepala Desa kepada BPD. Karena pelaporan ini sangat penting sebagai bahan evaluasi.
”Pemerintah Kecamatan Tangaran berkomitmen mengawal tahapan pelaporan ini dapat terselenggara dengan baik. Serta mengingatkan pihak desa, agar memperhatikan kaidah penyusunan pelaporan hingga memperhatikan batas waktu pelaporan,” sebut Kasi PMD.
Kades Arung Medang Darsono mengatakan, LPPD-LKPPD yang disampaikan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab penyelenggara pemerintahan desa Arung Medang.
”Ada batas waktu dalam penyampaian LPPD-LKPPD, sehingga menjadi perhatian pemerintah desa Arung Medang menyampaikan sesegera munkin. Semoga kedepan penyelenggaraan pemerintahan Desa Arung Medang semakin baik,” harap Darsono.
Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















