Sambas Times. Politeknik Negeri Sambas (Poltesa) mendapatkan kado spesial pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2025 dari Presiden Republik Indonesia. Jumat (2/5/2025) di Jakarta.
Penghargaan diterima Direktur Poltesa Dr Yuliansyah SE ME berupa tanda jasa kehormatan Satyalancana Karya Satya yang diserahkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) RI.
Penyerahan Satyalancana Karya Satya kepada Direktur Poltesa diserahkan pada pelaksanaan upacara bendera di Lapangan Upacara Gedung A Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.
Direktur Poltesa mengatakan, tanda kehormatan ini merupakan penghargaan atas pengabdiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan bentuk apresiasi atas dedikasi, loyalitas, tugas dan tanggungjawab.
“Satyalancana Karya Satya di berikan kepada PNS yang telah mengabdi sekurang-kurangnya 10-20 tahun, 20-30 tahun, dan 30 tahun keatas, sedangkan saya mengabdi selama 10-20 tahun,” ungkapnya.
Yuliansyah mengucapkan syukur atas penghargaan yang di berikan, sehingga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi terbaik bagi Poltesa dan dunia pendidikan di Indonesia,” tegasnya.
Direktur berharap, penghargaan ini menjadi inspirasi bagi PNS Poltesa. Untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara.
Berikut Penerima Satyalancana Karya Satya Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 0547/A.A3/KP.11.02/2025 :
- Prof Ir Togar Mangihut Simatupang M Tech Ph D (Satuan Kerja : Sekretariat Jenderal)
- Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie M Eng (Satuan Kerja : Universitas Sam Ratulangi)
- Prof Ir N R Reini Djuhraeni Wirahadikusumah MSc Ph D. (Satuan Kerja : Institut Teknologi Bandung).
- Dr Safi SH MH (Satuan Kerja : Universitas Trunojoyo Madura)
- Widodo Ps ST MT (Satuan Kerja : Politeknik Negeri Pontianak)
- Ahyar Muhammad Diah SE MM Ph D (Satuan Kerja : Politeknik Negeri Samarinda)
- Dr Yuliansyah SE ME (Satuan Kerja : Politeknik Negeri Sambas)
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News