Home / Pemerintahan

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:24 WIB

DPPKH Sosialisasi Undang-undang Perikanan di Temajuk

DPPKH Kabupaten Sambas sosialisasi bersama Nelayan Temajuk, Selasa (21/3/2023).

DPPKH Kabupaten Sambas sosialisasi bersama Nelayan Temajuk, Selasa (21/3/2023).

Sambas Times. Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPPKH) Kabupaten Sambas melakukan sosialisasi Undang-undang perikanan bersama nelayan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh.

“Hari ini kita mensosialisasikan Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 kepada nelayan,”. Kata Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan DPPKH Kabupaten Sambas, Al Amrusi. Selasa (21/3/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, DPPKH Kabupaten Sambas menyampaikan kategori jenis alat tangkap ikan yang dilarang dan tidak. Serta menyampaikan program pemerintah terkait perikanan.

Perikanan adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan, pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungan, mulai dari praproduksi, produksi, pengelolaan, pemasaran dalam suatu sistem bisnis perikanan.

Alat penangkapan ikan pengelolaan Perikanan NKRI menurut jenisnya seperti Jaring Lingkar, Pukat Tarik, Pukat Hela atau Trawls, Penggaruk, Jaring Angkat, alat yang di jatuhkan,sepet Jaring Insang, Perangkap, Pancing serta Alat Penjepit Melukai.

BACA JUGA:  Distan-KP Sukamara Pelajari Budidaya Padi Kabupaten Sambas

Sedangkan alat tangkap ikan yang larang di seluruh wilayah pengelolaan perikanan NKRI antaranya. Pukat Hela atau Trawls dan alat penangkapan ikan Pukat Tarik atau Seine Nets

“Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri dari pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela kembar berpapan (otter twins trawls) dan pukat dorong,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa alat penangkapan ikan jenis pukat tarik atau seine nets sebagai mana maksud pasal 2 terdiri dari pukat tarik pantai (beach seines) dan pukat tarik berkapal.

BACA JUGA:  11 Camat dan 18 Kades se Kabupaten Sambas Ikuti SSH dan HAM se Kalbar

Sekdes Desa Temajuk, Sri Liza menyambut sosialisasi DPPKH, menurutnya, sosialisasi kepada nelayan Desa Temajuk untuk peningkatan kapasitas kelompok nelayan. Sehingga ia berharap para nelayan dapat mengetahui aturan Undang-undang Perikanan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap kelompok nelayan dapat memahami kewajiban yang harus di laksanakan. Baik untuk menerima bantuan dan aturan penangkapan ikan di laut,” harapnya.

Kegiatan tersebut turut hadir Ketua Kelembagaan Kelompok Nelayan Desa Temajuk Muhammad Taufik, Ketua BPD Temajuk. Penyuluh Perikanan dan Pertanian Kecamatan Paloh, TNI/Polri, serta sejumlah nelayan. (Jyn)

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Ketua DPRD Sambas Dukung Peningkatan Pembangunan Daerah
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Pelaku UMKM Kecamatan Tebas Terima 100 Persil Sertifikat Tanah
Desa Temajuk

Pemerintahan

Desa Temajuk Salurkan BLT-DD Tahun 2024
MTQ Kecamatan Pemangkat

Pemerintahan

Bupati Satono Buka MTQ Kecamatan Pemangkat
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Wabup Rofi Kesal Pekerjaan Pasar Temajuk Lambat Alasan Cuaca
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Komisi I DPRD Sambas Konsultasi DOB ke Dirjen Otda Kemendagri RI
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Hadiri Panen Padi Poktan Bernas di Sejangkung
Kepala KSOP Sintete, Eka Ariandi

Pemerintahan

KSOP Sintete Mulai Dirikan Posko Nataru 18 Desember
error: Content is protected !!