Home / Pemerintahan

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:24 WIB

DPPKH Sosialisasi Undang-undang Perikanan di Temajuk

DPPKH Kabupaten Sambas sosialisasi bersama Nelayan Temajuk, Selasa (21/3/2023).

DPPKH Kabupaten Sambas sosialisasi bersama Nelayan Temajuk, Selasa (21/3/2023).

Sambas Times. Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPPKH) Kabupaten Sambas melakukan sosialisasi Undang-undang perikanan bersama nelayan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh.

“Hari ini kita mensosialisasikan Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 kepada nelayan,”. Kata Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan DPPKH Kabupaten Sambas, Al Amrusi. Selasa (21/3/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, DPPKH Kabupaten Sambas menyampaikan kategori jenis alat tangkap ikan yang dilarang dan tidak. Serta menyampaikan program pemerintah terkait perikanan.

Perikanan adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan, pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungan, mulai dari praproduksi, produksi, pengelolaan, pemasaran dalam suatu sistem bisnis perikanan.

Alat penangkapan ikan pengelolaan Perikanan NKRI menurut jenisnya seperti Jaring Lingkar, Pukat Tarik, Pukat Hela atau Trawls, Penggaruk, Jaring Angkat, alat yang di jatuhkan,sepet Jaring Insang, Perangkap, Pancing serta Alat Penjepit Melukai.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Sambas Timbun Jembatan Kampung Lorong

Sedangkan alat tangkap ikan yang larang di seluruh wilayah pengelolaan perikanan NKRI antaranya. Pukat Hela atau Trawls dan alat penangkapan ikan Pukat Tarik atau Seine Nets

“Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri dari pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela kembar berpapan (otter twins trawls) dan pukat dorong,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa alat penangkapan ikan jenis pukat tarik atau seine nets sebagai mana maksud pasal 2 terdiri dari pukat tarik pantai (beach seines) dan pukat tarik berkapal.

BACA JUGA:  Relawan Sobat Anies Kabupaten Sambas Terbentuk

Sekdes Desa Temajuk, Sri Liza menyambut sosialisasi DPPKH, menurutnya, sosialisasi kepada nelayan Desa Temajuk untuk peningkatan kapasitas kelompok nelayan. Sehingga ia berharap para nelayan dapat mengetahui aturan Undang-undang Perikanan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap kelompok nelayan dapat memahami kewajiban yang harus di laksanakan. Baik untuk menerima bantuan dan aturan penangkapan ikan di laut,” harapnya.

Kegiatan tersebut turut hadir Ketua Kelembagaan Kelompok Nelayan Desa Temajuk Muhammad Taufik, Ketua BPD Temajuk. Penyuluh Perikanan dan Pertanian Kecamatan Paloh, TNI/Polri, serta sejumlah nelayan. (Jyn)

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Gelar Rakor Bersama Camat se Kabupaten Sambas
UMKM Binaan PLN Kalbar menerima Sertifikasi Halal dari LPPOM MUI Kalbar

Pemerintahan

25 UMKM Binaan PLN Terima Sertifikasi Halal LPPOM MUI Kalbar
Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional

Budaya

Hadirkan Ormas, ICDN Kabupaten Sambas Gelar FGD Kebangsaan
Seminar Kebangsaan

Pemerintahan

Bupati Buka Seminar Kebangsaan ISKA di Gedung Paroki Sambas
Kesbangpol

Pemerintahan

Kesbangpol Sosialisasi Bangun Kesadaran Politik Generasi Muda di Tangaran
Bupati Sambas Satono memberikan motivasi kepada Duta Genre

Pemerintahan

Bupati Harap Duta Genre Jadi Role Model Remaja Kabupaten Sambas
Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar SPd I

Pemerintahan

Ketua DPRD Harap Pembangunan Kabupaten Sambas Makin Meningkat

Pemerintahan

Sekda Sambas Tinjau Persiapan Open Traffic JSSB
error: Content is protected !!