Home / Pemerintahan

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:24 WIB

DPPKH Sosialisasi Undang-undang Perikanan di Temajuk

DPPKH Kabupaten Sambas sosialisasi bersama Nelayan Temajuk, Selasa (21/3/2023).

DPPKH Kabupaten Sambas sosialisasi bersama Nelayan Temajuk, Selasa (21/3/2023).

Sambas Times. Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPPKH) Kabupaten Sambas melakukan sosialisasi Undang-undang perikanan bersama nelayan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh.

“Hari ini kita mensosialisasikan Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 kepada nelayan,”. Kata Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan DPPKH Kabupaten Sambas, Al Amrusi. Selasa (21/3/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, DPPKH Kabupaten Sambas menyampaikan kategori jenis alat tangkap ikan yang dilarang dan tidak. Serta menyampaikan program pemerintah terkait perikanan.

Perikanan adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan, pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungan, mulai dari praproduksi, produksi, pengelolaan, pemasaran dalam suatu sistem bisnis perikanan.

Alat penangkapan ikan pengelolaan Perikanan NKRI menurut jenisnya seperti Jaring Lingkar, Pukat Tarik, Pukat Hela atau Trawls, Penggaruk, Jaring Angkat, alat yang di jatuhkan,sepet Jaring Insang, Perangkap, Pancing serta Alat Penjepit Melukai.

BACA JUGA:  Bupati Sambas Raih Anugerah Dwija Praja Nugraha 2022

Sedangkan alat tangkap ikan yang larang di seluruh wilayah pengelolaan perikanan NKRI antaranya. Pukat Hela atau Trawls dan alat penangkapan ikan Pukat Tarik atau Seine Nets

“Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri dari pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela kembar berpapan (otter twins trawls) dan pukat dorong,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa alat penangkapan ikan jenis pukat tarik atau seine nets sebagai mana maksud pasal 2 terdiri dari pukat tarik pantai (beach seines) dan pukat tarik berkapal.

BACA JUGA:  Ada 53 Kasus Kekerasan Anak Tahun 2022 di Sambas

Sekdes Desa Temajuk, Sri Liza menyambut sosialisasi DPPKH, menurutnya, sosialisasi kepada nelayan Desa Temajuk untuk peningkatan kapasitas kelompok nelayan. Sehingga ia berharap para nelayan dapat mengetahui aturan Undang-undang Perikanan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap kelompok nelayan dapat memahami kewajiban yang harus di laksanakan. Baik untuk menerima bantuan dan aturan penangkapan ikan di laut,” harapnya.

Kegiatan tersebut turut hadir Ketua Kelembagaan Kelompok Nelayan Desa Temajuk Muhammad Taufik, Ketua BPD Temajuk. Penyuluh Perikanan dan Pertanian Kecamatan Paloh, TNI/Polri, serta sejumlah nelayan. (Jyn)

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pengarahan pada Deklarasi Damai Pilkades

Pemerintahan

115 Aparat Jaga Pilkades Pemangkat dan Salatiga
Lahan Gambut Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Luas Kesatuan Hidrologis Gambut Kabupaten Sambas 218.862
Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin pada apel gelar pasukan Operasi Lilin Kapuas 2024 di Halaman Mapolres Sambas

Pemerintahan

Jelang Nataru, Polres Sambas Apel Pasukan Ops Lilin Kapuas 2024
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman menerima penghargaan dari Kades Temajuk Agil Hermansyah

Pemerintahan

Maman dan Prabasa Hadiri HUT Desa Temajuk ke-21
DPRD Sambas

Pemerintahan

Pemda Sambas Harus Sesuaikan Aturan Perubahan UU Desa
MoP Kalbar

Pemerintahan

MoP Kalbar Peringati Baden Powell dan HPSN di Pantai Paloh
Lomba Kicau Burung

Info Pasar

Desa Sungai Baru Siap Gelar Turnamen Kicau Burung Bumdes Se Kalbar
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Resmikan Gedung Serbaguna Advent Pniel Tebas
error: Content is protected !!