Home / Pemerintahan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:51 WIB

DPRD Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin menerima draf Raperda yang disampaikan Chadari Eka Saputra SSos dari Fraksi Partai Golkar, Senin (16/10/2023).

Wakil Ketua DPRD Sambas Ferdinan Syolihin menerima draf Raperda yang disampaikan Chadari Eka Saputra SSos dari Fraksi Partai Golkar, Senin (16/10/2023).

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Penyampaian Raperda Inisiatif itu sampaikan DPRD bersamaan dengan penyampaian Nota Keuangan dan Penjelasan Bupati Sambas terhadap APBD TA 2024.

Penjelasan atas Raperda inisiatif DPRD itu sampaikan Chadari Eka Saputra SSos, dari Fraksi Partai Golkar. Senin (16/10/2023).

“Perlindungan dan pemberdayaan Petani sangat penting dalam perkembangan kehidupan yang semakin berkembang,” kata Chadari Eka Saputra.

Ia mengatakan, sektor pertanian memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak, dan menjadi bagian mewujudkan kesejahteraan umum.

“Selama ini petani telah memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama sektor pembangunan ekonomi negara,” tegasnya.

BACA JUGA:  Ferdinan Harap Pemda Sambas Sikapi Dampak Kenaikan BBM

Oleh karena, ujarnya, kedudukan petani perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang.

“Kita harus memberikan apresiasi besar kepada petani, mereka merupakan pahlawan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan,” sebut dia.

Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Semangat pembahasan raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini terang Chadari Eka untuk memberikan perlindungan hukum bagi petani.

Ditambah kondisi saat ini, dimana cenderung meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, termasuk sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani.

“Sehingga petani memerlukan perlindungan dan pemberdayaan, selama ini risiko yang di alami petani di tanggung sendiri oleh petani,” terang dia.

BACA JUGA:  Buron Sejak Juli, DPO Kasus Cabul Selakau Berhasil Ditangkap

Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai komponen pendukung dasar hidup dan mitra utama, serta strategis bagi kesejahteraan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan.

“Raperda yang akan di bahas merupakan tindak lanjut dari aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan terakhir di ubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Pemerintah daerah di berikan kewenangan menetapkan strategi, kebijakan, serta perlindungan dan pemberdayaan bagi petani,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pangdam XII TPR Mayjen TNI Iwan Setiawan meninjau Satgas Pamtas RI-Malaysia di Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Pangdam XII TPR Kunjungi Pos Pamtas RI-Malaysia di Sambas
pertumbuhan ekonomi

Pemerintahan

Tahun 2023 Pertumbuhan Ekonomi Sambas Semakin Meningkat
Komisi IV DPRD Kalbar Kunker ke Pelabuhan Sintete bersama Pelindo, KSOP dan Dishub Kalbar

Pemerintahan

Jalan Sintete 2023 Rampung, Subhan Minta Pelindo Siapkan Fasilitas Pendukung
Polres Sambas

Pemerintahan

Polres Sambas Apresiasi Masyarakat Jaga Kondusifitas
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Peringatan Hari Ibu, Bupati Bacakan Sambutan Menteri PPPA
H Asmuli juru bicara Fraksi Gerindra menyampaikan PU fraksinya

Pemerintahan

Fraksi Gerindra Harap APBD Kabupaten Sambas Kembali Raih WTP
Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan

Pemerintahan

Cegah Banjir, Wagub Norsan Ajak Legislatif Sinergi Normalisasi Sungai
Ketua DPRD Sambas H Abu Bakar

Pemerintahan

Ketua DPRD Terima Aduan Pemdes Sungai Kumpai Terkait Stunting
error: Content is protected !!