Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas telah membentuk 2 Panitia Khusus (Pansus) membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas, Selasa (6/8/2024).
Dua Raperda yang dibahas diantaranya, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sambas tahun 2025-2045.
Serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sekretaris DPRD Kabupaten Tatik Muryati menjelaskan, DPRD Kabupaten Sambas telah membentuk Dua Pansus DPRD untuk kelancaran pembahasan Raperda.
“Pada paripurna itu DPRD Kabupaten Sambas telah membentuk Dua Pansus untuk mendukung kelancaran pembahasan Dua Raperda tersebut,” kata Tatik Muryati menjelaskan.
Berikut Nama-nama Dua Pansus Raperda DPRD Kabupaten Sambas
Susunan Pansus Raperda RPJPD Kabupaten Sambas tahun 2025-2045, Ketua Anwari, Wakil Ketua Yudha Alwin. Anggota Wahyudi, Syarif H Karim, Uray Farida, Prantika, Sumardi, Harni Indriani, Junaidi, Hj Idaliati, Eko Suprihatino, Walisa, dan Jan Min.
Susunan Pansus Raperda Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ketua Lerry Kurniawan Figo, Wakil Ketua Nandes.
Anggota Pansus, Tjong Tji Hok, Bui Khiong, Minharto, Hendro Sudomo, Chadari Eka Saputra, Trisno, Winardi, Bagus Setiadi, Budiono, Denny dan Ahmad Hapsak Setiawan.
Tatik Muryati menegaskan, bahwa Bupati Sambas melalui Sekda Sambas telah menyampaikan Nota Penjelasan 2 Raperda kepada DPRD Kabupaten Sambas.
“Saat ini Pansus DPRD sudah terbentuk, semoga pembahasan raperda sesuai penjadwalan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sambas.” Harap Sekretaris DPRD Kabupaten Sambas.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















