Home / Pemerintahan

Senin, 10 Oktober 2022 - 19:14 WIB

DPRD Beri Ruang Ormas Berperan Aktif Dalam Pengelola Barang Jasa

DPRD Kabupaten Sambas memfasilitasi hearing Lembaga Pengembangan Masyarakat Gapemasda, Senin (10/10/2022) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

DPRD Kabupaten Sambas memfasilitasi hearing Lembaga Pengembangan Masyarakat Gapemasda, Senin (10/10/2022) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Lembaga Pengembangan Masyarakat Gapemasda, Senin (10/10/2022) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas.

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo didampingi Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas Melani Astuti.

Hadir dalam rapat tersebut Inspektur Kabupaten Sambas, Budiman, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sambas Herwanto, Perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sambas, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, dan Bappeda Kabupaten Sambas.

Hearing tersebut membahas tindak lanjut workshop swakelola tipe III Gapemasda bersama Ikatan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia terkait Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

BACA JUGA:  Fraksi Golkar Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Lerry Kurniawan Figo mendorong Pemerintah Kabupaten Sambas menindaklanjuti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dengan regulasi turunannya, hal ini penting dalam memberikan petunjuk teknis dan pelaksanaannya.

Rapat dengar pendapat menghasilkan kesepakatan, mendorong Pemda membentuk regulasi tata cara pengadaan barang dan jasa bagi LSM maupun organisasi masyarakat lainnya.

“Jadi harus ada regulasi tata cara pengadaan barang dan jasa bagi organisasi, baik berupa Peraturan Bupati Sambas atau Surat Edaran yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” ujar dia.

BACA JUGA:  Wabup Rofi Hadiri Majelis Zikir Maulid Desa Tri Kembang

Figo berharao dengan diberlakukannya Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dapat memberikan ruang bagi LSM maupun Ormas berparan aktif dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pemda melalui unit kerja Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas harus berperan aktif melakukan evaluasi, penyegaran data status LSM dan Ormas yang terdaftar di Kabupaten Sambas.

“Kita dorong penyegaran ini, sehingga LSM maupun Ormas yang benar-benar aktif dan terdaftar di Kesbangpolinmas dapat turut serta dalam pengadaan barang dan jasa tipe 3 maupun tipe 4,” tegas Figo. (edo)

Share :

Baca Juga

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sambas tentang keputusan LKPJ Bupati Sambas

Pemerintahan

DPRD Sampaikan LKPJ Bupati Sambas
Ketua DPRD Sambas H Abu Bakar SPd I menerima penyearah LHP dari Ketua BPK RI Perwakilan Kalbar Wahyu

Pemerintahan

Ketua DPRD Sambas Terima Penyerahan LHP BPK RI
H Asmuli H Sundang dari Fraksi Gerindra pada paripurna DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Fraksi Gerindra Pertanyakan 2 Sektor PAD
Anwari bersama Kajati Kalbar, Bupati Sambas dan Forkopimda di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, 4 Oktober lalu.

Pemerintahan

Anwari Minta Pemda Sambas dan APH Sinergi Berantas Tipikor
Dinas P3AP2KB Kabupaten Sambas

Kesehatan

P3AP2KB Gelar Puspaga di Kecamatan Tangaran
Komisi I dan II DPRD Sambas mendengarkan paparan Kadis PMD Kubu Raya Jakariansyah terkait Aplikasi Siskeudes

Pemerintahan

DPRD Sambas Dalami Penerapan Aplikasi Siskeudes Kubu Raya
Ketua DPRD Sambas Abu Bakar memimpin Sidang Paripurna Jawaban Bupati Sambas terhadap PU Fraksi DPRD Sambas

Pemerintahan

DPRD Gelar Paripurna Jawaban Bupati Sambas Terhadap Raperda APBD 2022
Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani melakukan konsultasi ke Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Kalbar

Pemerintahan

Pansus DPRD Sambas Konsultasi Raperda ke Dinas TPH Kalbar
error: Content is protected !!