Home / Pemerintahan

Senin, 10 Oktober 2022 - 19:14 WIB

DPRD Beri Ruang Ormas Berperan Aktif Dalam Pengelola Barang Jasa

DPRD Kabupaten Sambas memfasilitasi hearing Lembaga Pengembangan Masyarakat Gapemasda, Senin (10/10/2022) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

DPRD Kabupaten Sambas memfasilitasi hearing Lembaga Pengembangan Masyarakat Gapemasda, Senin (10/10/2022) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Lembaga Pengembangan Masyarakat Gapemasda, Senin (10/10/2022) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas.

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo didampingi Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas Melani Astuti.

Hadir dalam rapat tersebut Inspektur Kabupaten Sambas, Budiman, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sambas Herwanto, Perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sambas, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, dan Bappeda Kabupaten Sambas.

Hearing tersebut membahas tindak lanjut workshop swakelola tipe III Gapemasda bersama Ikatan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia terkait Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

BACA JUGA:  Hari Lahir Pancasila, Bupati Satono Bacakan Amanat Presiden RI

Lerry Kurniawan Figo mendorong Pemerintah Kabupaten Sambas menindaklanjuti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dengan regulasi turunannya, hal ini penting dalam memberikan petunjuk teknis dan pelaksanaannya.

Rapat dengar pendapat menghasilkan kesepakatan, mendorong Pemda membentuk regulasi tata cara pengadaan barang dan jasa bagi LSM maupun organisasi masyarakat lainnya.

“Jadi harus ada regulasi tata cara pengadaan barang dan jasa bagi organisasi, baik berupa Peraturan Bupati Sambas atau Surat Edaran yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” ujar dia.

BACA JUGA:  Sabhan Apresiasi Tradisi Perpisahan Purna Tugas

Figo berharao dengan diberlakukannya Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dapat memberikan ruang bagi LSM maupun Ormas berparan aktif dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pemda melalui unit kerja Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas harus berperan aktif melakukan evaluasi, penyegaran data status LSM dan Ormas yang terdaftar di Kabupaten Sambas.

“Kita dorong penyegaran ini, sehingga LSM maupun Ormas yang benar-benar aktif dan terdaftar di Kesbangpolinmas dapat turut serta dalam pengadaan barang dan jasa tipe 3 maupun tipe 4,” tegas Figo. (edo)

Share :

Baca Juga

Operasi Zebra

Pemerintahan

Ini 8 Pelanggaran Yang Harus Dihindari Pada Operasi Zebra
Wakil Bupati Sambas menyampaikan sambutan pada Parenting Day dan Penutupan Masa Uzlah siswa kelas X MAN IC Sambas.

Pemerintahan

Wabup Rofi Hadiri Penutupan Masa Uzlah Siswa MAN IC
Jagung

Pemerintahan

Sinergi Pemkab dan Polres Sambas Dorong Swasembada Jagung 2026
Satgas Yonif 645 Gty

Pemerintahan

Satgas Yonif 645 Gty Karya Bhakti ke Gereja Santo Paulus Sijangkung
Bawaslu Sambas

Pemerintahan

Bawaslu Terima Penghargaan Pemda Sambas Pada HUT RI ke-81
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Husin Darmawan sampaikan Laporan Pansus Penyelenggaraan Ketertiban Umum
Komisi IV DPRD Kalbar meninjau pekerjaan Waterfront Sambas yang gagal oleh pelaksana kerja

Pemerintahan

Pekerjaan WF Sambas Wanprestasi, Gubernur Harus Tanggungjawab
DPRD Sambas

Pemerintahan

Figo Dukung Tanjung Bayung Jadi Desa Baru di Kecamatan Tangaran
error: Content is protected !!