Sambas Times. Forum Tenaga Honorer Kabupaten Sambas pertanyakan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang memasuki hari terakhir, namun belum ada pengumuman P3K Paruh Paruh waktu dari Pemda Sambas.
Pertanyaan itu disampaikan Juniardi Sekretaris Forum Tenaga Honorer Kabupaten Sambas, ia menyampaikan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 11 September 2025, terkait jadwal pengangkatan P3K Paruh Waktu.
“Sebelumnya BKN dalam suratnya dengan nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, telah melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan P3K Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024,” kata Juniardi, Selasa (21/9/2025).
Juniardi mengulas, salah satu perubahannya adalah tahapan pengisian DRH yang semula terakhir tanggal 28 Agustus s/d 15 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 22 September 2025.
“Melihat kondisi ini, sekalipun pada hari terakhir ini ada pengumuman, namun kami khawatir syarat administrasi pendukung tidak akan terpenuhi dalam waktu yang singkat,” keluhnya.
Ia berharap ini menjadi perhatian, karena tahapan ini berlaku di seluruh Indonesia yang ditentukan BKN. Sementara Kabupaten Sambas masih belum ada pengumuman formasi paruh waktu.
“Iya, Kabupaten Sambas masih belum ada pengumuman formasi paruh waktu, bahkan setelah tahapan usulan diperpanjang. Sementara daerah lain di Kalbar bisa tepat waktu,” sesalnya.
Juniardi mengkhawatirkan tahapan yang diberikan BKN, sehingga tidak tuntasnya permasalahan tenaga honorer. Mengingat ini kesempatan terakhir tenaga honorer Kabupaten Sambas menyelesaikannya.
Juniardi juga menyesalkan keterlambatan ini terjadi pada tahapan usulan paruh waktu. Padahal sebelumnya BKN memberikan waktu sampai tanggal 20 Agustus 2025 menyampaikan usulan PPPK Paruh Waktu.
“Melalui surat Menpan nomor B/4014/M.SM.01.00/2025, tanggal 20 Agustus 2025, tahap pengusulan diperpanjang pada 25 Agustus 2025. Namun hingga 26 Agustus 2025, untuk Kalbar, hanya Kabupaten Sambas yang belum final proses usulannya,” ujar dia.
Tenaga Honorer P3K Terancam
Ketentuan ini tertuang dalam UU ASN, sehingga harus diselesaikan. Agar tenaga honorer tidak terbentur batasan umur saat mengikuti seleksi CPNS dan seleksi P3K umum.
“Dari keterlambatan ini jelas tidak ada dedikasi penghargaan pengabdian honorer. Apalagi mereka rata-rata sudah lama mengabdi, dan permasalahan telah di bahas bersama DPRD sejak September 2023 lalu,”tegasnya.
Seperti diketahui, kurangnya ASN guru dan tenaga pendidik menjadi masalah serius dalam dunia pendidikan. Apalagi adanya UU ASN yang berdampak akan dirumahkannya guru dan tenaga honorer.
“Ini yang harus diperjuangkan, karena sesuai amanat UU ASN, sehingga harus menjadi atensi dan prioritas di Kabupaten Sambas. Sekalipun jika beban mengajarnya dibebankan kepada ASN yang ada,” jelas dia.
Namun, ini tidak memungkinkan, karena jumlah guru dan ASN yang ada jauh dari kata cukup. “Kami mempertanyakan komitmen pemda menuntaskan masalah guru dan tenaga pendidik di Kabupaten Sambas,” ungkapnya lagi.
Seharusnya, tegas Juniardi, ini menjadi prioritas Pemda Sambas. Kurangnya ASN guru dan tenaga pendidik menjadi masalah serius dalam dunia pendidikan di Kabupaten Sambas.
“Permasalahannya, ketika guru dan tenaga pendidik tidak dituntaskan, maka status honorernya menjadi paruh waktu. Sehingga berpotensi banyak siswa tidak memiliki guru, bahkan berpotensi dirumahkan,” ulasnya.
Demikian juga dengan honorer di bidang lain, seperti tenaga kesehatan, jika status honorernya tidak dituntaskan kemudian mereka dirumahkan. Maka akan mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Pemda Sambas harus serius menuntaskan status tenaga honorer di Kabupaten Sambas. Bukan lagi ke skema PPPK paruh waktu tetapi langsung ke PPPK Penuh Waktu,” harapnya lagi.
Ini bukan masalah baru, per september 2023 kita sudah sering membahas masalah ini bersama Pemda Sambas. Namun sepertinya belum menjadi prioritas hingga sekarang.
“Jika ini dibiarkan dan tidak dituntaskan, kami khawatir dampak dari UU ASN pelayanan publik tidak akan tercover oleh ASN yang ada.” Ujarnya mengakhiri.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















