Sambas Times. Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sambas Supni Alatas mengatakan tujuan utama Konsultasi ke Direktorat Jendela Bina Keuangan (Ditjenkeu) Kemendagri untuk mendalami Mandatory Spending.
Ia menegaskan, salah satu poin utama yang dibahas dalam konsultasi tersebut adalah konsep Mandatory Spending terkait Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang diatur oleh Undang-undang. Bertujuan mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi daerah,” kata Legislator Partai Golkar Kabupaten Sambas.
Supni mengucapkan syukur diterima dengan baik perwakilan Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan telah memberikan bekal berbagai informasi yang di perlukan dalam melakukan penyusunan APBD sesuai aturan terkini.
“Informasi terkait kinerja maupun tugas fungsi dan tanggung jawab akan ditingkatkan lagi kedepannya, terutama dalam hal pengawasan,” terang Supni.
Dari beberapa data dan informasi yang didapat pada konsultasi tersebut dapat menjadi bahan penting DPRD dalam mendukung penyusunan APBD kedepannya.
“Konsultasi ini secara tidak langsung memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan kemajuan daerah. Serta mendukung penyempurnaan penyusunan APBD tahun berikutnya,” pungkasnya. (edo).
Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
















