Sambas Times. DPRD Sambas melakukan konsultasi ke Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kunker Komisi I ke Kemenkumham RI dalam rangka konsultasi terkait penyelenggaraan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Jumat (12/1/2024).
Ketua DPRD Sambas Abu Bakar memimpin kunker tersebut bersama Wakil Ketua II DPRD Sambas Sehan A Rahman dan Ketua Komisi I Lerry Kurniawan Figo serta seluruh anggota Komisi I DPRD Sambas.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan dan jajarannya menerima rombongan DPRD Sambasdi Ruang Rapat Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN.
Ketua DPRD Sambas Abu Bakar mengatakan, kunker dalam rangka mengkonsultasikan Implementasi Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin.
“Kunker kami diterima Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, terkait penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di daerah,” ujar Ketua DPRD Sambas.
Ketua menjelaskan, banyak informasi yang dari konsultasi tersebut, sehingga menjadi bahan DPRD untuk mengimplementasikan Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin.
Informasi dari BPHN selanjutnya, Ketua DPRD mengatakan, Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD.
“Program ini dapat meringankan beban biaya hukum yang masyarakat tidak mampu tanggung, terutama saat menghadapi permasalahan hukum,” tegas Ketua DPRD.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News