Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Honorer Tenaga Teknis (FHTT) dan Administrasi Katagori 2 Sambas. Senin (21/8/2023) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.
RDP bersama tenaga honorer dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas Ferdinan Syolihin didampingi Ketua Komisi I DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo dan Ketua Komisi IV DPRD Sambas Anwari.
RDP yang digelar DPRD Kabupaten Sambas dikoordinir langsung komisi I dan IV. Didukung Badan Kepegawaian Pengembangan SDM dan Aparatur Daerah (BKPSDMAD) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.
“Aspirasi FHTT dan Administrasi Katagori 2 Sambas terkait Regulasi penyelesaian Eks Tenaga Honorer Katagori II. Khususnya Honorer Tenaga Teknis, Administrasi, Tenaga Kesehatan dan Guru Kategori II,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan.
Ia mengatakan, pemohon hearing dari FHTT dan Administrasi Kategori 2 Sambas meminta kejelasan nasib mereka yang telah lama mengabdi untuk Kabupaten Sambas.
“Ada sekitar 40 an Eks Tenaga Honorer Kategori II. Khususnya Honorer Tenaga Teknis, Administrasi, Tenaga Kesehatan dan Guru Kategori II yang belum di angkat baik PPPK maupun PNS,” jelas Ferdinan.
Wakil Ketua DPRD Sambas ini menegaskan. Pada intinya mereka mempertanyakan belum adanya kebijakan regulasi penyelesaian eks Tenaga Honorer Kategori II secara menyeluruh.
Komisi I dan IV DPRD Sambas Tindak Lanjut Surat Kemenpan RB
Ketua Komisi I Lerry Kurniawan Figo mengatakan masih adanya Eks Tenaga Honorer Kategori II yang secara data sudah terekam di Data Base Kementerian PAN RB RI. Tetapi belum terakomodir baik dalam penerimaan PPPK maupun PNS.
“Hasil RDP DPRD, kita akan meminta masukan saran dan solusi pemecahan permasalahan. Khususnya Kementerian PAN RB untuk melakukan formulasi dan perlakuan khusus Eks THK-2 agar permasalahan dapat teratasi,” tegas Figo.
Ketua Komisi IV, Anwari SSos MAP, mengungkapkan adanya surat Menteri PAN RB RI Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023 perihal status dan kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN, harus menjadi perhatian bersama.
“Menindaklanjuti surat Kemenpan RB, Pemda Sambas harus melakukan pemetaan masalah, dan mengambil langkah strategis sebagai upaya menindaklanjuti arahan surat di maksud, termasuk penganggaran dan lainnya,” pinta Anwari.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
















