Home / Pemerintahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:03 WIB

DPRD Sambas Terima RDP Polemik Tanah TWA Sungai Bening

Wakil Ketua DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo bersama anggota DPRD, Instansi terkait dan elemen masyarakat Desa Bening di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas, Selasa (20/10/2026).

Wakil Ketua DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo bersama anggota DPRD, Instansi terkait dan elemen masyarakat Desa Bening di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas, Selasa (20/10/2026).

Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menerima Rapat Dengar Pendapat (RDP) warga Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, terkait polemik tanah Taman Wisata Alam (TWA) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas, Selasa (20/10/2026).

Ketibaan elemen masyarakat itu diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo beserta Anggota DPRD Sambas lainnya, dengan menghadirkan instansi terkait polemik tanah kawasan TWA.

Masyarakat dari Kampung Sungai Bening, Batang Air, dan Asuansang, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sambas untuk mendapatkan solusi polemik tersebut.

BACA JUGA:  Rutan Sambas Gandeng TNI-Polri Apel Siaga 3+1 Berantas Halinar

Aspirasi tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, bersama Komisi DPRD Kabupaten Sambas dan instansi terkait.

Dalam rapat tersebut, Lerry mendorong penyelesaian persoalan tanah masyarakat melalui pendekatan kemanusiaan, dialog, dan kepastian hukum, tanpa mengabaikan fungsi konservasi serta perlindungan lingkungan hidup.

Persoalan yang dibahas mencakup penanganan perkara Suryanto Gao, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegakan hukum kehutanan, serta tuntutan masyarakat mengenai status tanah dan keberadaan mereka di kawasan tersebut.

Dalam tuntutannya, masyarakat menyampaikan tujuh poin utama, yakni permintaan peninjauan status hukum Suryanto Gao, penolakan terhadap tindakan yang dinilai sebagai intimidasi dan kriminalisasi.

BACA JUGA:  Pemda Sambas Terima Sertifikat KIK Lagu Cik-Cik Periuk

Penataan ulang batas kawasan hutan, serta perlindungan hak-hak dasar masyarakat, meminta kepastian hukum atas tanah, pelibatan masyarakat dalam proses penataan kawasan.

Pengakuan terhadap kearifan lokal dan hukum adat, serta penyelesaian yang mempertimbangkan sejarah penguasaan dan pengelolaan lahan.

Selain itu, masyarakat mengajukan tuntutan kompensasi sebesar Rp133,536 miliar bagi 428 kepala keluarga yang disebut terdampak kebijakan penetapan kawasan hutan.

Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times

Share :

Baca Juga

Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Buka Lomba PBB dan Debat Bela Negara Tingkat SLTP
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Sinergi Lintas Sektor, Pastikan SPMB 2026/2027 Transparan dan Akuntabel
Ketua Komisi IV DPRD Kalbar H Subhan Nur

Pemerintahan

Aktivitas Pengerjaan WF Rusak Jalan Desa Dalam Kaum
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Lantik 282 Kepala Sekolah dan Pengawas
Staf Ahli Bupati Sambas Yayan Kurniawan menyampaikan sambutan Bupati Satono pada wisudawan 403 mahasiswa Poltesa,

Pemerintahan

Yayan Sampaikan Salam Bupati Kepada 403 Wisudawan Poltesa
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Sambas Minta Dinas PKD Launching 1000 Perpustakaan
Herzaky bersama warga Desa Sengawang, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Herzaky Perjuangkan Bantuan PIP untuk Warga Sambas.
Pemekaran Desa Penjajap

Pemerintahan

Nada Harashti Dukung Pemekaran Desa Penjajap
error: Content is protected !!