Home / Pemerintahan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:09 WIB

DPRD Komitmen Penguatan Urusan Sosial Kabupaten Sambas

Pansus II DPRD Sambas saat konsultasi ke Dinas Sosial Provinsi Kalbar.

Pansus II DPRD Sambas saat konsultasi ke Dinas Sosial Provinsi Kalbar.

Sambas Times. Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sambas mengemukakan pemisahan urusan sosial untuk berdiri sendiri telah menjadi perhatian serius.

Ketua Pansus II Lerry Kurniawan Figo menjelaskan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Urgensi urusan pokok tugas dan fungsi Sosial di Kabupaten Sambas sudah selayaknya berdiri sendiri.” Kata Ketua Pansus II DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo menjelaskan.

Figo sapaan akrabnya menjelaskan, idealnya pembahasan pembentukan susunan perangkat daerah terdahulu, bahwa Sosial sudah berdiri sendiri.

“Susunan perangkat daerah terdahulu sosial sudah ada, jadi sangat ideal tugas pokok fungsi urusan sosial dibentuk. Karena memerlukan fokus perhatian yang intens,” tegasnya.

Figo menjelaskan, sebelumnya DPRD pernah konsultasi dan koordinasi ke kementerian sosial untuk memohon dukungan dan perhatian terhadap Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau dukungan bantuan program sosial lainnya.

BACA JUGA:  KPU Sambas Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023

“Kendalanya pada saat itu urusan sosial yang kita miliki masih belum berdiri sendiri, masih tergabung dengan urusan lain. Sehingga hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat atas komitmen daerah terhadap urusan sosial,” terang Figo.

Figo yang juga Ketua Komisi I DPRD Sambas ini berharap. Pembahasan Susunan Perangkat Daerah yang diantaranya memuat perubahan dengan melakukan pemisahan terhadap dinas sosial bisa berdiri sendiri.

“Dengan berdiri sendiri, Dinas Sosial semakin fokus dalam penanganan permasalahan daerah, dan urusan kita bisa linear dengan kementerian sosial mendorong bantuan-bantuan dari pusat untuk daerah,” ungkapnya.

Pansus Minta Pemda Sambas Perkuat Data-data Sosial

Pansus telah melakukan tahapan-tahapan yang diperlukan dalam mempercepat urusan, salah satunya meminta pemerintah Kabupaten Sambas memperkuat data-data sosial.

BACA JUGA:  Pemkab Sambas Perpanjang PJJ Dampak Asap Karhutla

Hal ini diperlukan untuk efektifitas dan efisiensi tugas pokok dan fungsi Sosial, menurut Figo. Telah dilakukan skoring dan sudah mendapatkan validasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

“Hasil skoring terhadap urusan sosial sudah layak berdiri sendiri, termasuk urusan pemberdayaan masyarakat desa yang sebelumnya tergabung. Sehingga urusan sosial menjadi organisasi perangkat daerah tersendiri,” papar Figo.

Harapan Ketua Pansus, dengan berdirinya Dinas Sosial Kabupaten Sambas, bisa mendapat dukungan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Baik dukungan moril maupun dukungan materil dalam bentuk program kerja.

“Pemerintah Kabupaten Sambas, khususnya unit kerja sosial dapat meningkatkan kinerja terutama memperkuat data-data Sosial dan dapat memiliki fokus urusan kedepannya,” pesannya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Komisi IV DPRD Kalbar meninjau pekerjaan Waterfront Sambas yang gagal oleh pelaksana kerja

Pemerintahan

Pekerjaan WF Sambas Wanprestasi, Gubernur Harus Tanggungjawab
Pramuka

Pemerintahan

Heroaldi Ketua Kwarcab Pramuka Sambas Masa Bakti 2026–2030
Ketua DPRD Sambas Abu Bakar pada Kunjungan Kerja ke BNPP RI

Pemerintahan

Koordinasi Perbatasan, DPRD Sambas Sambangi BNPP RI
Anggota DPRD Sambas Budiono

Pemerintahan

Budiono Apresiasi Penyampaian Visi Misi Cakades Suah Api
Lomba Cerdas Cermat

Pemerintahan

Museum Daerah Gelar LCC Tingkat SMP se Kabupaten Sambas
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Gali Informasi JSSB, DPRD Sambas Kunjungi BPJN Kalbar
Lerry Kurniawan Figo Ketua Komisi I DPRD Sambas

Pemerintahan

Figo Jelaskan Tujuan Konsultasi Perda Bantuan Hukum ke Kemenkumham RI
H Subhan Nur Ketua Komisi IV DPRD Kalbar (Foto Istimewa)

Pemerintahan

Tingkatkan Ekonomi, Subhan Dorong Pemda Bangun Pasar Induk
error: Content is protected !!