Sambas Times. Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sambas menyoroti penurunan APBD Kabupaten Sambas Tahun 2027 sebesar 0,86 persen, dari Rp1,87 triliun menjadi Rp1,85 triliun.
Keprihatinan itu disampaikan juru bicara Fraksi Demokrat, Elfan Salambia, pada Pandangan Umum (PU) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas, Selasa, 27 Oktober 2026.
Dua Raperda tersebut meliputi APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Fraksi Demokrat menegaskan, APBD harus ditempatkan sebagai instrumen utama dalam menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Terkait pendapatan daerah, Fraksi Demokrat juga memberikan apresiasi upaya Penda Sambas meningkatkan kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi Partai Demokrat menilai, penting adanya upaya inovatif untuk meningkatkan PAD secara berkelanjutan tanpa menambah beban bagi masyarakat kecil. Sementara itu, terhadap belanja daerah yang dialokasikan sebesar Rp1,72 triliun atau berkurang sebesar 8,62 persen dari alokasi belanja pada APBD murni Tahun Anggaran 2026.
Fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah daerah mengarahkan belanja pada program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Fraksi Demokrat juga menegaskan, belanja yang bersifat administratif dan operasional harus dikelola secara proporsional, agar tidak mengurangi kemampuan keuangan daerah dalam membiayai program pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.
Mengenai pembiayaan daerah, Fraksi Demokrat memahami, bahwa pembiayaan merupakan transaksi keuangan yang digunakan untuk mengelola keseimbangan anggaran, baik dalam kondisi defisit maupun surplus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan proyeksi APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,85 triliun, sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1,72 triliun.
Dengan demikian, terdapat proyeksi surplus anggaran yang menurut penjelasan pemerintah daerah akan digunakan untuk menutup defisit pembiayaan daerah sebesar Rp127 miliar.
Terhadap kondisi tersebut, Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa surplus anggaran harus dikelola secara cermat, transparan, dan akuntabel, dengan memperhatikan keseimbangan struktur APBD, kebutuhan pembangunan, serta keberlanjutan keuangan daerah.
Fraksi Demokrat Minta Penjelasan Rinci Surplus APBD Sambas
Fraksi Demokrat meminta Pemerintah Kabupaten Sambas memberikan penjelasan terperinci mengenai dasar perhitungan surplus anggaran dan rencana pembiayaan daerah sebesar Rp127 miliar tersebut.
Penjelasan itu dinilai penting agar terdapat kesesuaian antara proyeksi pendapatan, alokasi belanja, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto dalam dokumen rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Fraksi Partai Demokrat mendukung pengelolaan pembiayaan daerah yang sehat dan bertanggung jawab, sepanjang didasarkan pada perhitungan yang akurat, ketentuan hukum yang berlaku, serta mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Sambas.
Terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. Fraksi Partai Demokrat memandang penyelenggaraan pemilihan kepala desa merupakan bagian penting dari pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.
Pemilihan kepala desa tidak hanya menjadi sarana bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin, tetapi juga merupakan wujud kedaulatan masyarakat desa dalam menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya.
Oleh karena itu, setiap perubahan terhadap peraturan daerah tersebut perlu memperhatikan perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Fraksi Demokrat menekankan, bahwa perubahan peraturan daerah harus memberikan kepastian hukum yang jelas, tidak menimbulkan multitafsir, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Materi perubahan hendaknya dirumuskan secara sistematis, dengan memperjelas ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa, tahapan pemilihan, kewenangan panitia, penetapan hasil pemilihan, penyelesaian perselisihan, dan pelantikan kepala desa.
Fraksi Demokrat juga meminta agar pembahasan Raperda tersebut dilakukan secara cermat, dengan memperhatikan harmonisasi peraturan perundang-undangan, kebutuhan nyata pemerintahan desa, serta aspirasi masyarakat.
Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Sambas menegaskan komitmennya untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan bertanggung jawab serta pembentukan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pandangan umum tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan dua Raperda Kabupaten Sambas, yakni APBD Tahun Anggaran 2027 dan perubahan regulasi mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times














