Sambas Times. Himpunan Mahasiswa Kecamatan Sejangkung (HMKS) akan mengawal aduan pencemaran Sungai Sejangkung akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Polda Kalbar. Senin (25/8/2025).
Ketua Umum HMKS, Alfi menjelaskan, sebelumnya HMKS turut serta bersama 12 Kepala Desa se Kecamatan Sejangkung membuat laporan pencemaran sungai akibat PETI yang telah berlangsung hampir 5 bulan.
“Kami akan mengawal pengaduan ini hingga ada tindakan nyata dari aparat kepolisian. Ini bukan hanya masalah pencemaran lingkungan, tapi menyangkut kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Alfi, Selasa (26/8/2025).
Ia menegaskan, Pengaduan ini merupakan langkah serius menuntut penegakan hukum terhadap para pelaku. Karena dampaknya telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Ya, pengaduan ke Polda Kalbar diharapkan ada tindakan tegas yang bisa menghentikan aktivitas PETI. Karena pencemaran sungai sudah sangat luar biasa, juga berdampak pada kesehatan masyarakat,” tegasnya.
HMKS berharap, Polda Kalbar menjadi pintu masuk investigasi cepat menyikapi laporan 12 Kades. Dengan aksi langsung ke lapangan, tepatnya lokasi aktivitas PETI, mengumpulkan bukti dan menangkap pelaku PETI.
“Aksi 12 kades ini menunjukkan keseriusan masyarakat Sejangkung dalam mempertahankan lingkungan mereka dari kerusakan yang terus meluas. Apalagi sungai merupakan sumber utama masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan, laporan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Sejangkung ke Polda Kalbar sebagai bentuk keresahan mendalam yang dirasakan warganya.
“Sungai Sambas adalah sumber kehidupan masyarakat. Sebagian besar masyarakat Sejangkung bermukim ditepian sungai, sehingga ini harus menjadi perhatian Polda Kalbar,” pintanya.
Sebagai elemen mahasiswa Kecamatan Sejangkung yang menimba ilmu di Pontianak. HMKS berkomitmen terus mengawal dan mendesak Polda Kalbar segera menyikapi laporan 12 Kades dengan aksi turun langsung ke lokasi PETI.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News














