Sambas Times. Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Sambas menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentag Perlindungan Produk Lokal menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas.
Persetujuan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sambas disampaikan juru bicara Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sambas Uray Farida, Rabu (5/10/2022) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.
Ia menyampaikan, pembahasan Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal kerjasama Pansus II dan Pemerintah Daerah agar menjadi Perda yang mempunyai kekuatan dan kepastian hukum sesuai ketentuan perundang undangan.
Perlindungan Produk Lokal harus dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Sambas sesuai dengan kedudukan serta kewenangan, mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggung jawaban terhadap produk lokal.
Terbitnya Perda Perlindungan Produk Lokal ini merupakan komitmen bersama pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait terhadap kebanggaan dan kecintaan terhadap produk lokal, dan ini dibuktikan dengan memberikan perlindungan produk lokal secara dasar landasan hukum.
Perda perlindungan prodak lokal di butuhkan untuk menghindari penyalahgunaan produk yang dapat merugikan masyarakat, terutama pemilik produk lokal serta memiliki peluang untuk melindungi produknya dari tindakan pemanfaatan oleh pihak lain.
Terbitnya Perda ini juga dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap Produk Lokal di Kabupaten Sambas, yang sebelumnya telah dibahas DPRD Kabupaten Sambas melalui Pansus II bersama pemerintah daerah. (hen)