Sambas Times. Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), bukan tolak ukur berhasilnya pemerintah daerah mengimplementasikan kebijakan APBD.
Penyampaian PU Fraksi PDI P disampaikan juru bicaranya Mardani, terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas tahun anggaran 2023, Jumat (14/6/2024).
“Kami mengapresiasi capaian opini WTP, hanya saja itu bukan tolak ukur keberhasilan dalam mengimplementasikan kebijakan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan semua komponen pendukung didalamnya,” ingat Mardani.
Ia mengatakan, keberhasilan yang terbaik merupakan implementasi angka-angka, sebagaimana yang telah dituliskan dalam pidato pengantar Bupati Sambas yang lalu.
Implementasi angka-angka itu bisa memberikan solusi signifikan terhadap permasalahan daerah, serta menimbulkan dampak pelayanan publik yang optimal secara nyata.
“Pelaksanaan APBD seharusnya bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap pencapaian daerah, serta mengcover permasalahan daerah. Seperti meningkatkan pendapatan daerah,” tutur Mardani.
Mardani mencontohkan beberapa studi kasus, seperti pelaksanaan kegiatan APBD yang terdapat keterlambatan pembayaran, hingga kasus TPP ASN Kabupaten Sambas menjadi perbincangan, baik diruang publik digital maupun forum langsung.
“Oleh karenanya, menurut kami, angka-angka yang disebutkan dalam keberhasilan pelaksanaan APBD tahun 2023, harus bisa relevan dengan hasilnya,” imbau dia.
Selain itu, Mardani juga menyinggung tentang Pinjaman Daerah. Fraksinya meminta agar secara rinci dari pembiayaan pinjaman itu dapat dirinci dengan baik.
“Fraksi PDI P berharap Pemda dapat memberikan penjelasan mendalam kedepannya, apakah sasaran penggunaan pinjaman daerah mengandung target sasaran pasti, atau malah berpotensi menimbulkan permasalahan baru kedepannya,” harap Mardani.
Harapan lain, realisasi APBD tahun anggaran 2023 seharusnya bisa mengcover permasalahan evaluasi kebijakan tahun sebelumnya. Agar tidak menimbulkan masalah baru di publik dan seterusnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News