Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menggelar Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Dua Raperda Kabupaten Sambas di Ruang Sidang DPRD Sambas. Selasa (12/09/2023).
Sebelumnya, Bupati Sambas Satono telah menyampaikan dua buah raperda tentang perubahan APBD, serta raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
PU Fraksi dipimpin Ketua DPRD Sambas Abu Bakar, dihadiri pimpinan DPRD, anggota DPRD, Sekda Sambas, Forkopimda, serta undangan terkait.
“Secara umum Fraksi DPRD menyampaikan pendapat berbeda PU fraksi terkait Dua Raperda Kabupaten Sambas,” ucap Abu Bakar kepada media.
Progres pembahasan Raperda, Ketua DPRD menjelaskan tugas eksekutif dan legislatif dalam melakukan penyempurnaan dan pengambilan keputusan Raperda yang dibahas.
Ketua menegaskan, PU Fraksi DPRD yang disampaikan, selanjutnya dijawab Bupati Sambas Satono pada Rabu besok yang digelar dalam rapat paripurna DPRD Sambas.
“Setelah dijawab, selanjutnya dibahas internal, baik tingkat komisi bersama OPD dengan Badan Anggaran (Banggar) bersama tim anggaran Pemda Sambas,” jelasnya.
Ketua DPRD berharap, kedua Raperda yang dibahas tersebut bisa berjalan lancar dan selesai sesuai jadwal yang direncanakan.
“Insya Allah pada tanggal 29 nanti, persetujuan untuk Raperda perubahan APBD tahun 2023, dan tanggal 3 Oktober, persetujuan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah,” tutupnya.
Penulis : Yanra | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















