Home / Politik

Jumat, 23 Februari 2024 - 20:43 WIB

FW-LSM Kalbar Minta Usut Anggota DPD Nyaleg Tanpa PAW

Kantor Perwakilan DPD Ri di Jalan Daen Hadi Pontianak

Kantor Perwakilan DPD Ri di Jalan Daen Hadi Pontianak

Sambas Times. Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalbar meminta pengusutan Anggota DPD RI Dapil Kalbar yang menjadi Caleg, namun tanpa melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

Syafarudin Delvin SH, Ketua Umum Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalimantan Barat, Jumat (23/2/2024) menjelaskan kemungkinan terjadinya pelanggaran mekanisme dan konstitusi oleh KPU terhadap anggota DPD yang masuk partai dan kemudian menjadi Caleg dalam Pemilu 2024.

Menurut Syafarudin, aturannya sudah sangat jelas bagi senator yang menjadi caleg dari partai politik. Anggota DPD yang bersangkutan harus mundur sesuai Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

BACA JUGA:  Fraksi Gerindra Siap Menangkan Pemilu 2024

Syafarudin mempertanyakan mengapa KPU terindikasi melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri. Sebab terkait hal itu telah ada Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017. Selain di Kalbar, tentu banyak yang serupa di terjadi di provinsi lainnya selain Kalbar.

“Mengapa KPU lalai dan melakukan pembiaran sehingga ada pelanggaran konstitusi. Pihak DPD Ri juga harus menjelaskan, apakah yang bersangkutan sudah melalui proses pemberhentian atau tidak,” kata Syafarudin yang juga Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kalbar ini.

Kirim Surat

Untuk menyikapi hal tersebut, FW-LSM Kalbar yang beranggotakan organ gerakan 83 LSM dan jurnalis, telah menyiapkan surat kepada instansi terkait, dengan tembusan ke berbagai stakeholders.

BACA JUGA:  Camat Sejangkung Apresiasi Bantuan Banjir Golkar Untuk Desa Sendoyan

“Kami telah menyiapkan suratnya, berisi desakan agar KPU RI maupun KPU Provinsi Kalbar memberikan penjelasan. Jangan sampai kondisi tersebut luput dari pantauan,” tegas Syafarudin didampingi Sekjen FW-LSM Kalbar, Deny Martin.

Seperti dikatahui, salah seorang Anggota DPD RI yang terpilih pada Pemilu 2019 bertarung menjadi Calon Legislatif (Caleg) dari PDIP di Pemilu 2024. Caleg tersebut adalah Sukiryanto.

Sejak Sukiryanto mengantongi Kartu Anggota PDIP, masuk dalam Daftar Caleg dan menjadi kontestan Pilegislatif hingga usai pemilihan, belum ada mekanisme PAW di DPD RI. “Apakah telah ada pemberhentian sebagai Anggota DPD RI. Kalau ada, mengapa tidak ada PAW,” ujar Syafarudin.(pt/st)

Share :

Baca Juga

Partai Nasdem

Politik

Nasdem Mantapkan Rangkaian HUT ke-14 dan Rakerwil di Sambas
ketua umum golkar airlangga hartarto

Politik

Ketum Golkar Airlangga Hadir Konsolidasi Golkar Kalbar
Anggota KPU Sambas Irawati sampaikan alokasi kursi Pemilu 2024.

Politik

KPU Sampaikan Alokasi Kursi Pemilu 2024
Ketua KPU Sambas Irawati membuka Media Gathering

Politik

KPU Sambas Gandeng Wartawan Gelar Media Gathering
Calon Wakil Bupati Sambas Nomor urut 3 H Mariadi

Politik

Genz Pemangkat Siap Menangkan Misni-Mariadi
Ketua DPC PKB Kabupaten Sambas Juliarti Djuhardi Alwi menyerahkan dokumen PKB kepada Ketua KPU

Politik

Gema Tanjidor Antar PKB Daftar Bacaleg ke KPU
Hasil rekapitulasi sementara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024

Politik

Hasil Sementara, Prabowo-Gibran Unggul di Kabupaten Sambas
H Mariadi SE MM Bacalon Wakil Bupati Sambas dari jalur Perseorangan atau Independen.

Politik

Mengenal H Mariadi Wakil Misni Safari Pada Pilkada Sambas 2024
error: Content is protected !!