Home / Politik

Kamis, 26 September 2024 - 12:42 WIB

HMI : ASN dan Aparat Desa Netral Pilkada Sambas 2024

Farhan Kabid PTKP HMI Cabang Sambas.

Farhan Kabid PTKP HMI Cabang Sambas.

Sambas Times. HMI Cabang Sambas mengharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Desa netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Harapan itu disampaikan Farhan Kabid PTKP HMI Cabang Sambas agar Pilkada berlangsung jujur dan adil. Ia berharap masyarakat dapat bersama memonitor ASN dan semua aparat desa netral di Pilkada 2024.

Ia mengatakan, tahapan kampanye menjadi perhatian bersama, seiring UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN pada pasal 9, wajib menjaga netralitas dengan terbebas dari pengaruh intervensi golongan dan partai Politik.

“Harapan kita masyarakat dapat membantu memonitoring ASN yang dianggap memihak dalam Pilakada serentak di Pilkada 2024. Sehingga netralitas terjaga,” ajak Farhan.

Adapun beberapa yang harus kita monitor dan larangan ASN dalam Pilkada adalah berdasarkan UU No 5 Tahun 2014, PP 53 Tahun 2010 dan SE Menteri PANRB Tahun 2023.

BACA JUGA:  Jalan Rusak, KPPS Perigi Landu 1 Jam Jalan Kaki Antar C Pemberitahuan-KPU

“Harus kita awasi dan kontrol kampanye Media Sosial, Deklarasi Calon, ikut sebagai panitia kampanye, ikut kampanye. Dengan fasilitas negara, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan,” tegas Farhan.

Kades Dilarang Berpolitik Praktis

Begitu juga kepala desa dan perangkat desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 dilarang berpolitik praktis. “Setiap Kades dan aparat desa dilarang ikut serangkaian politik praktis atau terlibat pemenangan salah satu calon dalam pilkada 2024,” kutipnya.

Termaktub juga dalam UU nomor 10 tahun 2016, larangan keterlibatan ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam politik praktis.

Hal ini disebutkan Pasal 188. Setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan Kades atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

BACA JUGA:  Pantau Pelaksana Verfak Kedua, Mariadi Apresiasi Kinerja TIM 3M

Ia berharap kepada masyarakat, apabila ada salah satu oknum ASN, Kades, dan perangkat desa yang terlibat langsung dalam pemenangan Pilkada 2024 di Sambas mari sama-sama kita laporkan.

“Apabila masih ada ASN, Kades dan perangkatnya yang melanggar, mari kita laporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jangan takut melaporkan kejadian-kejadian yang tidak baik di lapangan,” imbaunya.

ASN, Kepala Desa dan perangkatnya sebagai pelayan masyarakat haruslah menjadi contoh dalam penerapan aturan yang baik.

“Jangan hanya ada perlunya saja aturan baru kita gunakan, tapi kalau ada sesuatu banyak aturan yang sering tak sadar kita langgar. Mari kita wujudkan Pilkada yang aman damai dan kondusif di Kabupaten Sambas.” Ajaknya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

PARTAI NASDEM

Politik

Nasdem Sambut Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sambas
Bawaslu Kabupaten Sambas

Politik

Bawaslu Perkuat Sinergi Bersama Kejaksaan Negeri Sambas
Komisioner KPU Kabupaten Sambas Aan Sumantri menjelaskan teknis dan kategori lomba partisipasi pemilih

Politik

KPU Sambas Gelar Tiga Lomba Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Ilustrasi menolak Politik Uang

Politik

Hindari Politik Uang, BEM IAIS Ajak Bijak Pilih Pemimpin
Fraksi PDI-P

Politik

Fraksi PDI P Ingatkan Prioritas Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan
DPR RI SYARIF ABDULLAH ALQADRI

Politik

Syarif Abdullah Jawab Penantian 18 Tahun Jalan Sintete
Komisioner KPU Sambas menjelaskan kepada media kendala DCS tidak muncul karena Sistem Silon Error

Politik

KPU Sambas: DCS Parpol Tidak Muncul Silon Karena Sistem Error
Partai Nasdem

Politik

Ketua DPW Nasdem Ajak Pengurus Partai Solidkan Barisan
error: Content is protected !!