Home / Politik

Kamis, 26 September 2024 - 12:42 WIB

HMI : ASN dan Aparat Desa Netral Pilkada Sambas 2024

Farhan Kabid PTKP HMI Cabang Sambas.

Farhan Kabid PTKP HMI Cabang Sambas.

Sambas Times. HMI Cabang Sambas mengharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Desa netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Harapan itu disampaikan Farhan Kabid PTKP HMI Cabang Sambas agar Pilkada berlangsung jujur dan adil. Ia berharap masyarakat dapat bersama memonitor ASN dan semua aparat desa netral di Pilkada 2024.

Ia mengatakan, tahapan kampanye menjadi perhatian bersama, seiring UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN pada pasal 9, wajib menjaga netralitas dengan terbebas dari pengaruh intervensi golongan dan partai Politik.

“Harapan kita masyarakat dapat membantu memonitoring ASN yang dianggap memihak dalam Pilakada serentak di Pilkada 2024. Sehingga netralitas terjaga,” ajak Farhan.

Adapun beberapa yang harus kita monitor dan larangan ASN dalam Pilkada adalah berdasarkan UU No 5 Tahun 2014, PP 53 Tahun 2010 dan SE Menteri PANRB Tahun 2023.

BACA JUGA:  Bupati Satono Siap Tindaklanjuti Arahan Presiden Atasi Inflasi Daerah

“Harus kita awasi dan kontrol kampanye Media Sosial, Deklarasi Calon, ikut sebagai panitia kampanye, ikut kampanye. Dengan fasilitas negara, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan,” tegas Farhan.

Kades Dilarang Berpolitik Praktis

Begitu juga kepala desa dan perangkat desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 dilarang berpolitik praktis. “Setiap Kades dan aparat desa dilarang ikut serangkaian politik praktis atau terlibat pemenangan salah satu calon dalam pilkada 2024,” kutipnya.

Termaktub juga dalam UU nomor 10 tahun 2016, larangan keterlibatan ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam politik praktis.

Hal ini disebutkan Pasal 188. Setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan Kades atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

BACA JUGA:  KPU Sambas Sosialisasikan Peraturan KPU No 8 Tahun 2024

Ia berharap kepada masyarakat, apabila ada salah satu oknum ASN, Kades, dan perangkat desa yang terlibat langsung dalam pemenangan Pilkada 2024 di Sambas mari sama-sama kita laporkan.

“Apabila masih ada ASN, Kades dan perangkatnya yang melanggar, mari kita laporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jangan takut melaporkan kejadian-kejadian yang tidak baik di lapangan,” imbaunya.

ASN, Kepala Desa dan perangkatnya sebagai pelayan masyarakat haruslah menjadi contoh dalam penerapan aturan yang baik.

“Jangan hanya ada perlunya saja aturan baru kita gunakan, tapi kalau ada sesuatu banyak aturan yang sering tak sadar kita langgar. Mari kita wujudkan Pilkada yang aman damai dan kondusif di Kabupaten Sambas.” Ajaknya.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Daftar Caleg Aktif Parpol Peserta Pemilu 2024 lolos seleksi sebagai Anggota KPPS

Politik

Kecolongan, Seorang Caleg Aktif Terpilih Sebagai Anggota KPPS
KPU Kabupaten Sambas mengabadikan momen foto bersama usai penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu 2024.

Politik

KPU Sambas Gelar Rekapitulasi DPT Pemilu Tahun 2024
Sambas Gemilang Misni Mariadi

Politik

Calon Perseorangan Satu-satunya di Kalbar Yang Mendaftar ke KPU
Petugas Pantarlih menempel Stiker Coklit di kediaman Ketua MABM Kabupaten Sambas Misni Safari

Politik

Pantarih Coklit Ketua MABM Kabupaten Sambas
Sehan Abdurrahman SH Anggota DPRD Sambas

Politik

Sehan Harap Persyaratan Bacaleg Bantu Percepat Administrasi
Bawaslu Kabupaten Sambas

Politik

Bawaslu Perkuat Sinergi Bersama Kejaksaan Negeri Sambas
Ketua DPD PKS Kabupaten Sambas Atbah Romin Suhaili menyerahkan Dokumen Bacaleg Partai PKS, Jumat (12/5/2023).

Politik

Atbah: Pemilu 2024 Jadi Ajang Silaturahmi Bersama Masyarakat
Sambas Gemilang Misni Mariadi

Politik

Konsolidasi Tim Sajad dan Sejangkung, Mariadi Sapa Masyarakat
error: Content is protected !!