Home / Pemerintahan

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:05 WIB

Ini 8 Pelanggaran Yang Harus Dihindari Pada Operasi Zebra

Waka Polres Sambas pada Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas 2024 di halaman Mapolres Sambas, Senin (14/10/1024).

Waka Polres Sambas pada Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas 2024 di halaman Mapolres Sambas, Senin (14/10/1024).

Sambas Times. Polres Sambas menyampaikan Delapan (8) informasi pelanggaran yang harus dihindari pengendara pada Operasi Zebra Kabupaten Tahun 2024.

Informasi itu disampaikan Polres Sambas pada pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas 2024 di halaman Mapolres, Senin (14/10/2024).

Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin, mewakili Kapolres Sambas dalam arahannya menekankan pentingnya operasi ini untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Ia juga mengimbau seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan profesional dan humanis pada Operasi Zebra Kapuas Tahun 2024 kepada pengendara lalu lintas.

Ia mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan dalam mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Serta mengajak masyarakat terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.

BACA JUGA:  DPRD Tertarik Mall Pelayanan Publik PTSP Singkawang

“Operasi Zebra Kapuas 2024 bukan hanya upaya penegakan hukum. Melainkan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas,” tegas Waka Polres.

Ia kembali mengingatkan, bahwa tertib lalu lintas menjadi salah satu kunci menciptakan kondisi kondusif menjelang dan pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

“Operasi digelar selama dua pekan, mulai dari tanggal 14 hingga 27 Oktober. Akan difokuskan pada sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sambas,” ujarnya.

Selain menertibkan pelanggar, aparat juga akan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Dengan melibatkan unsur TNI, Satpol PP, Jasa Raharja, dan dinas perhubungan.

BACA JUGA:  Jelang Hari Raya, Pemprov Kalbar Gelar Pasar Murah di Tekarang

“Operasi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat,” harapnya.

Berikut 8 prioritas pelanggaran yang harus dihindari pengendara :
  1. Pengendara bermotor dibawah umur yang belum memenuhi syarat
  2. Pengendara bermotor/Pengguna Jalan yang melawan arus dan yang menerobos lampu merah.
  3. Pengendara bermotor yang memakai lampu rotator, lampu Blitz dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
  4. Pengendara bermotor yang overload.
  5. Pengendara bermotor yang melanggar UU lantas khusus yang berpotensi menimbulkan laka dan macet.
  6. Penggunaan kendaraan yang bukan untuk peruntukannya.
  7. Pengendara bermotor yang terlibat kejahatan atau kecelakaan lalu lantas.
  8. Kendaraan alat berat yang tidak sesuai ketentuan.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Ketua DPRD Sambas saat menghadiri kunjungan BNPP RI di Aula Utama Kantor Bupati Sambas

Pemerintahan

Ketua DPRD Dukung BNPP Dorong PLBN Temajuk-Teluk Melano
Polres Sambas

Pemerintahan

Kapolres Pimpin Sertijab 11 Pejabat Polres Sambas
Bumdesma Selakau

Pemerintahan

Bumdesma Selakau Komitmen Tingkatkan Perekonomian Desa
Dinas kesahatan Kabupaten Sambas

Kesehatan

Dinkes Gelar Program Percepatan Pencegahan Covid-19
Kodim 1208 Sambas Letkol Inf Dadang Armada Sari

Pemerintahan

Dandim 1208 Sambas Irup Hari Juang Kartika TNI-AD
Kapolres Sambas

Pemerintahan

Polres Sambas Apel Pergeseran Pasukan Pengaman TPS
Ketua DPRD Sambas H Abu Bakar SPd I membuka Bimtek Administrasi Keuangan bagi Kades, BPD dan Aparatur Desa

Pemerintahan

Ketua DPRD Sambas Dorong Bimtek Pendapatan Asli Desa
Pemda Sambas dan PKL kembali menggelar pertemuan terkait lokasi dagang PKL terdampak Pedestrian

Pemerintahan

Pemda Sambas Kembali Bahas Penataan PKL Terdampak Pedestrian
error: Content is protected !!