Sambas Times. Polres Sambas menyampaikan Delapan (8) informasi pelanggaran yang harus dihindari pengendara pada Operasi Zebra Kabupaten Tahun 2024.
Informasi itu disampaikan Polres Sambas pada pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas 2024 di halaman Mapolres, Senin (14/10/2024).
Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin, mewakili Kapolres Sambas dalam arahannya menekankan pentingnya operasi ini untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Ia juga mengimbau seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan profesional dan humanis pada Operasi Zebra Kapuas Tahun 2024 kepada pengendara lalu lintas.
Ia mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan dalam mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Serta mengajak masyarakat terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.
“Operasi Zebra Kapuas 2024 bukan hanya upaya penegakan hukum. Melainkan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas,” tegas Waka Polres.
Ia kembali mengingatkan, bahwa tertib lalu lintas menjadi salah satu kunci menciptakan kondisi kondusif menjelang dan pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
“Operasi digelar selama dua pekan, mulai dari tanggal 14 hingga 27 Oktober. Akan difokuskan pada sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sambas,” ujarnya.
Selain menertibkan pelanggar, aparat juga akan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Dengan melibatkan unsur TNI, Satpol PP, Jasa Raharja, dan dinas perhubungan.
“Operasi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat,” harapnya.
Berikut 8 prioritas pelanggaran yang harus dihindari pengendara :
- Pengendara bermotor dibawah umur yang belum memenuhi syarat
- Pengendara bermotor/Pengguna Jalan yang melawan arus dan yang menerobos lampu merah.
- Pengendara bermotor yang memakai lampu rotator, lampu Blitz dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
- Pengendara bermotor yang overload.
- Pengendara bermotor yang melanggar UU lantas khusus yang berpotensi menimbulkan laka dan macet.
- Penggunaan kendaraan yang bukan untuk peruntukannya.
- Pengendara bermotor yang terlibat kejahatan atau kecelakaan lalu lantas.
- Kendaraan alat berat yang tidak sesuai ketentuan.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News