Sambas Times. Sebanyak 17 parai politik (Parpol) telah memiliki nomor urut masing-masing setelah KPU RI menetapkan melalui pleno dan undian nomor urut, Rabu (14/12/2022).
Rapat pleno KPU menindaklanjuti verifikasi faktual tersebut menyatakan 17 Parpol itu adalah partai lolos Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019 yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN, dan Demokrat.
Sisanya, partai politik baru dan non PT meliputi Partai Gelora, Buruh, PBB, PKN, Garuda, Hanura, Perindo dan PSI.
Sedangkan 6 Parpol Lokal Aceh terdiri dari Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai GABTAT, Darul Aceh, Nangro Aceh dan SIRA.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari memimpin pleno penetapan kontestan Pemilu 2024 dalam rapat pleno di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Calon Peserta Pemilu 2024 tersebut memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum. Sedangkan satu Parpol yang sama-sama telah lolos verifikasi administrasi yakni Partai Ummat, gagal dalam verfak. Penyebabnya, dua provinsi yakni Provinsi NTT dan Sulawesi Utara tidak memenuhi syarat.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie
Daftar Nomor Parpol
- 1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- 2. Patai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- 4. Partai Golongan Karya (Golkar)
- 5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- 6. Partai Buruh
- 7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- 8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- 9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- 10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- 11. Partai Garuda
- 12. Partai Amanat Nasional (PAN)
- 13. Partai Bulan Bintang (PBB)
- 14, Partai Demokrat
- 15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- 16. Partai Perindo
- 17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Daftar Partai Lokal Aceh
- 1. Partai Nanggroe Aceh
- 2. Partai GABTAT
- 3. Partai Darul Aceh
- 4. Partai Aceh
- 5. Partai Adil Sejahtera Aceh
- 6. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)















