Sambas Times. Komisariat Syariah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sambas mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Sambas memanggil ASN dan Anggota DPRD Sambas atas Pelanggaranio Pilkada.
Ketua Umum Komisariat Syariah HMI Cabang Sambas M Luffi Ariadi mendukung kinerja Bawaslu memanggil ASN dan Anggota DPRD Sambas yang telah melakukan pelanggaran Pilkada.
“Demokrasi belakangan ini sangat memprihatinkan, selaku mahasiswa sangat mengapresiasi Bawaslu memberikan atensi terhadap dugaan pelanggaran Pilkada.” Kata M Lutfi Ariandi, Sabtu (7/9/2024).
Ia menegaskan, pemanggilan ASN dan Anggota DPRD ini merupakan angin segar. Bahwa ada harapan demokrasi yang sehat pada Pilkada mendatang di Kabupaten Sambas.
“Harapan kami ini bukan hanya sekedar insapan jempol belaka. Kami meminta Bawaslu tegas memberikan sanksi kepada mereka yang telah melakukan pelanggaran Pilkada,” harap Lutfi menegaskan.
Ia juga mengatakan akan mendorong adanya penyelesaian yang transparansi dan di berikan sanksi berat kepada pelaku pelanggaran Pilkada.
“Bawaslu harus tegas dan tidak takut terhadap intervensi tangan-tangan berkepentingan lain, apalagi terhendus main kotor untuk memenangkan Pilkada,” ingatnya.
Ia juga meminta Bawaslu dapat menjaga Integritasnya dengan ujung akhir adalah, memberikan punishment terhadap pelanggar jika terbukti benar.
“Harus ada tindakan tegas dari Bawaslu, apabila ini hanya sekedar pemanggilan, artinya kami juga mempertanyakan kredibilitas dari Bawaslu dalam pengawasan Pilkada,” tegasnya lagi.
HMI Nilai Ada Kepentingan Dari Pelangaran Pilkada
HMI menilai pelangaran Pilkada ini besar kaitan dengan posisi jabatan, menurutnya ada kepentingan disana, apalagi masih di pegang oleh yang berkepentingan pada Pilkada mendatang,
“ASN dan Anggota DPRD Sambas tidak akan melakukan gerakan apabila tidak ada komando ataupun intervensi atas suatu kepentingan.” Yakin M Lutfi.
HMI meminta Bawaslu dapat melihat kasus ini sebagai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Jadi kami berharap ini bukan hanya sekedar pemanggilan tapi lebih hal nya ke arah pelanggaran berat.
“ASN maupun Anggota DPRD harus menjaga indepensi dan bersikap profesionalitas, kebebasan berpendapat itu dibatas oleh ruang lingkup dan etika profesi, dimana sekarang adalah sipil yang berstatus dinas,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News