Sambas Times. KPU Kabupaten Sambas melaksanakan rapat pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sambas hasil Pemilu Tahun 2024.
Pleno dilaksanakan sebagaimana PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih hasil pemilihan umum.
Pada pleno itu, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sambas hasil Pemilu Tahun 2024 dibuka resmi Ketua KPU Kabupaten Sambas Irawati.
Aan Sumantri Divisi Sosdiklih Parmas KPU Kabupaten Sambas menjelaskan. Pasal 22 menyebutkan perhitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Kota di lakukan dengan ketentuan.
“Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
terutama mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024.
Ia menyampaikan bahwa KPU Sambas menerima surat pemberitahuan dari MK tanggal 29 April. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten.
“Alhamdulillah Kabupaten Sambas merupakan salah satu wilayah yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten dari MK,” jelasnya.
Rapat pleno KPU Kabupaten Sambas hadir Pimpinan Forkopimda, Bawaslu dan pimpinan partai politik untuk mendengarkan hasil keputusan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News