Sambas Times. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Sabtu (19/11/2022).
Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 berisi tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara pemilu tahun 2024.
Sedangkan SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU provinsi/kabupaten/kota dan Badan Adhoc (PPK, PPS, PPLN).
Serta turut memfasilitasi, PAW anggota KPU provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc serta
pengelolaan data dan dokumen administrasi berkelanjutan.
Asisten III Setda Sambas Alkap meminta, agar pendaftaran PPK, PPS dan KPPS bisa memenuhi persyaratan. Sehingga pelaksanaan pemilu nantinya bisa berjalan lancar dan sukses.
“Untuk pendaftaran PPK, PPS dan KPPS pastikan yang mendaftar betul-betul memenuhi persyaratan. Serta bisa menggunakan laptop dan aplikasi yang akan diterapkan pada pemilu mendatang,” ujar Alkap.
Ia berpesan, pendaftaran penduduk yang memiliki hak untuk memilih, harus didata dengan baik dan benar. Sehingga pemilih nantinya ada dan tidak memiliki KTP ganda.
“Jangan sampai ada Pemilih yang sudah meninggal dunia tapi masih terdaftar sebagai pemilih, atau ada penduduk kabupaten Sambas yang tidak terdaftar,” jelasnya.
Ia mengatakan, media memiliki peran penting dalam mensukseskan pemilu serentak. Dalam hal ini mensosialisasikan peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 dan SIAKBA.
“Peran media sangat penting agar sosialisasi KPU yang kita ikuti bersama ini bisa terakomodir,” kata Asisten III Setda Sambas.
PLH Ketua KPU Kabupaten Sambas Irawati mengajak seluruh undangan yang hadir untuk bersinergi mensukseskan pemilu tahun 2024. Serta ikut mensosialisasikan apa yang telah dibahas bersama.
“Kita berharap semua pihak, baik media, perangkat desa serta seluruh yang hadir turut bersinergi mensosialisasikan peraturan KPU kepada masyarakat, serta menyukseskan pemilu tahun 2024,” ajaknya.
Selain Asisten III Setda Sambas, hadir juga Asisten 1 Setda Sambas Sunaryo, anggota KPU Sambas, perwakilan camat, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan media. (Dra)