Sambas Times. M Luffi Ariadi Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Syariah IAIS Sambas menyampaikan beberapa kasus korupsi sepanjang tahun 2024, melibatkan berbagai pihak di Kabupaten Sambas.
Luffi menegaskan, belum selesai masalah yang satu, timbul masalah baru, sebelumnya hebohkan dengan kasus Korupsi Waterfront Sambas, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalbar TA 2022.
Pertengahan tahun 2024 Sambas di kejutkan kasus korupsi ratusan juta rupiah oleh Kaur Keuangan Pemerintah Desa. Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan Dana Desa TA 2023 di Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan.
Yang mengejutkan, akhir tahun 2024 di tutup dengan kasus Korupsi BUMDesma Berkah Bersama, Kecamatan Tebas. Polres Sambas menetapkan AR (36) Direktur BUMDesma sebagai tersangka dugaan Tipikor.
“Dalam kasus korupsi ini, AR diduga menyalahgunakan keuangan BUMDesma yang bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas,” jelasnya.
Ia mengatakan, Tipikor diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam undang-undang tersebut, korupsi didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan tujuan menyejahterakan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
“Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Sambas khususnya dan di Indonesia umumnya,” ujar dia.
Korupsi seperti ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal kepercayaan. Timbul pertanyaan besar Ada Apa Dengan Pemerintahan Kabupaten Sambas?
“Kami Mahasiswa Fakultas Syariah IAIS Sambas menyadari ini bukan salah satu atau dua orang melainkan tugas kita semua selaku masyarakat.” Tegasnya.
BEM IAIS Tawarkan Repormasi Pendidikan Hukum
BEM IAIS menawarkan Reformasi Pendidikan Hukum guna membentuk kesadaran integritas sejak dini kepada pemerintah. Khususnya Kabupaten Sambas serta lapisan masyarakat untuk mengambil langkah ini.
Termasuk membuka Transparansi Proses Hukum guna meminimalisir tidak ada intervensi. Dan melakukan pengawasan Real-time seluruh lapisan masyarakat.
dengan kombinasi dan kolaborasi Pemerintah, Penegak Hukum, serta keterlibatan lapisan Masyarakat dapat memberikan dampak nyata dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Sambas.
“Penegakan hukum yang mempunyai wewenang harus berjalan tegas untuk memberikan efek jera,” sarannya.
Selain menghukum pelaku, pemerintah harus memperbaiki sistem serta memperketatnya agar hal ini tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News