Sambas Times. KPU Kabupaten Sambas melaksanakan Sosialisasi PKPU NO 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan PKPU NO 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye. Jumat (6/10/2023).
Hadir pada sosialisasi itu perwakilan partai Politik (Parpol) , Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Perwakilan Polres Sambas, Kasbangpolinmas dan Satpol-PP Kabupaten Sambas.
Ketua KPU Kabupaten Sambas Irawati berharap pengurus partai politik dapat mensosialisasikan PKPU ini kepada jajaran dan bakal calon ketika akan melakukan kampanye pemilu tahun 2024.
“Pengurus parpol harus mengingatkan jajaran dan bakal calon nya untuk mempedomani PKPU. Terutama ketika akan melakukan kampanye pemilu tahun 2024,” pesan Irawati.
Aan Sumantri Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM mengingatkan parpol tentang pendaftaran pelaksana dan petugas kampanye serta akun media sosial kepada KPU.
Ia juga mengingatkan larangan dalam kampanye, termasuk pelibatan ASN, Kades dan perangkat desa sebagai pelaksana dan tim kampanye.
“Parpol diharapkan mengikuti aturan PKPU yang telah disosialisasikan, dan tidak melibatkan ASN, Kades, Perangkat desa dalam kampanye,” imbau Aan Sumantri.
Juliansyah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan meminta Parpol membuat rekening khusus dana kampanye. Serta mencatat pemasukan dan pengeluaran dana kampanye Tahun 2024.
“Parpol harapkan segera membuat rekening khusus dana kampanye, baik pemasukan maupun pengeluaran selama kampanye Tahun 2024,” imbaunya.
Selain KPU, Sat Intelkam Polres Sambas turut menyampaikan sosialisasi tentang Tatacara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilu.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
















