Sambas Times. Pansus DPRD Kabupaten Sambas melakukan Konsultasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ke Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Kalbar, Jum’at (10/11/2023).
Konsultasi DPRD Sambas di pimpin Ketua Pansus, Tjong Tji Hok S Pd M Pd bersama anggota Pansus bersama OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Ketibaan Pansus DPRD Sambas sambut Kepala Dinas TPH Kalbar, Ir Florentinus Anum, MSi beserta jajaran. Menuju aula pertemuan Dinas TPH Provinsi Kalbar.
Ketua Pansus, Tjong Tji Hok mengatakan, konsultasi ini di lakukan dalam rangka sharing informasi. Saran dan masukan terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Terima kasih sambutan luar biasa kepala Dinas TPH Kalbar beserta jajaran. Serta saran masukkan terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang sedang kami bahas,” ujar Tjong Tji Hok.
Pemilik sapaan akrab Bruno menuturkan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan upaya yang dilakukan Pemda Sambas untuk melindungi petani.
“Raperda ini untuk membantu petani menghadapi permasalahan, kesulitan sarana dan prasarana pertanian, serta perlindungan dan pemberdayaan petani,” ungkapnya.
Selain itu, Raperda ini sebagai upaya meningkatkan kemampuan petani. Melaksanakan usaha tani dan meningkatkan akses petani pada sumberdaya pertanian agar lebih produktif dan berkelanjutan.
“Tujuan konsultasi ke Dinas TPH Kalbar untuk memperdalam substansi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan petani yang sebelumnya telah di bahas bersama OPD terkait,” ungkapnya.
Bruno menegaskan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan petani di latarbelakangi keinginan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk menjadi daerah swasembada pangan Kalbar.
“Semoga raperda ini dapat berkelanjutan dan memberikan perlindungan produk lokal, serta dapat meningkatkan produksi pertanian,” harapnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















