Sambas Times. Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sambas menyampaikan laporan proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembahasan Raperda Kabupaten Sambas tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Rabu, (24/5/2023).
Laporan Pansus II DPRD tentang penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota, dalam peraturan perundang-undangan menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota disampaikan Mardani.
“Raperda ini bertujuan untuk kepentingan penyelamatan dan pelestarian arsip sebagai bukti nyata, kegiatan pengelolaan arsip yang dinamis dan statis,” jelasnya.
Mardani mengatakan dalam menyempurnakan Raperda penyelengaraan kearsipan, pansus II telah melaksanakan konsultasi ke Dinas Perpustakaan Provinsi Kalbar dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tangerang.
Melaksanakan rapat gabungan bersama perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas. Serta melaksanakan sosialisasi kepada stakeholder dan masyarakat pada awal Mei lalu.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sambas Abu Bakar dihadiri, Sekda Sambas Ferry Madagaskar, Wakil Ketua DPRD Ferdinan dan Suriadi. Anggota DPRD dan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas. (Ris).
Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
















