Sambas Times. Pemerintah Kabupaten Sambas menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Unaudited Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalbar.
LKPD Unaudited Tahun 2022 diserahkan Bupati Sambas Satono bersama dengan kepala daerah lainnya se-Kalbar di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Jumat 10/3/2023 lalu di Pontianak.
Penyerahan LKPD oleh Bupati Satono didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas. Ferry Madagaskar dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, Rachmat Robbi.
Bupati Satono mengatakan, penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar. Jelasnya merupakan kewajiban kepala daerah sesuai undang-undang.
“LKPD Unaudited adalah laporan yang diserahkan kepada BPK RI sebelum pemeriksaan selesai. Ini adalah amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh seorang kepala daerah,” katanya.
Sebelumnya, Pemda Sambas meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021. Opini WTP tersebut diterima Bupati Satono Jumat 13 Mei 2022. (Ris)















