Sambas Times. Bupati Sambas Satono menghimbau masyarakat Kabupaten Sambas, mulai dari pemerintahan, BUMN/BUMD, swasta dan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Surat Edaran Bupati Sambas Satono nomor 003.1/ 01/KESBANGPOLINMAS-A tentang Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 Tahun 2022.
Dalam surat edarannya tertulis, mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh secara serentak di lingkungan masing masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.
Pengibarangan Bendera Merah Putih dilaksanakan oleh, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sambas beserta jajarannya.
Organisasi Perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Sambas, seluruh Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta, Partai Politik dan Organisasi mengibarkan minimal 10 (Sepuluh) Bendera Merah Putih di lingkungan kerja masing masing.
Camat mengibarkan Bendera Merah Putih minimal 10 bendera di lingkungan kantor kecamatan masing-masing.
Perguruan tinggi negeri dan swasta minimal 10 Bendera Merah Putih di lingkungan kampus masing masing.
Sekolah Negeri dan Swasta pada semua tingkatan mengibarkan minimal 5 (lima) Bendera Merah Putih di lingkungan sekolah masing masing.
Kepala Desa mengibarkan minimal 10 (sepuluh) bendera merah putih di lingkungan kantor desa.
Selain itu, Camat dan Pemerintah Desa harus menghimbau partisipasi masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah masing masing. (Rilis Kesbsngpolinmas)