Sambas Times. Pihak PT Sarana Esa Cita (SEC) buka suara setelah beberapa masyarakat, Kepala Desa Lubuk Dagang, dan Anggota DPRD Kalbar, Subhan Nur, mendatangi kantor perusahaan tersebut.
Manager Humas PT SEC, Rudi Candra menjelaskan mengenai beberapa hal yang disampaikan beberapa warga termasuk dari Anggota DPRD Kalimantan Barat, H Subhan Nur.
Ia mengatakan, pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan beberapa warga seluas 29 Ha yang masuk dalam HGU pada prinsipnya sudah clean and clear, sehingga terbit Hak Guna Usaha (HGU) dengan nomor 124.
“Meski demikian, kami dari pihak perusahaan juga akan menawarkan kompensasi untuk lahan seluas 29 Ha yang masuk dalam HGU perusahaannya bekerja,” kata Rudi.
Berkaitan dengan lahan yang sudah dijual kepada perusahaan seluas 4 Ha, dan sudah terbit HGU nomor 124, namun itu merupakan objek yang berbeda dari yang disengketakan secara perdata.
“Kalau pihak yang melakukan panen di lahan yang telah dijual warga kepada perusahaan. Pada prinsipnya perusahaan tidak setuju dikarenakan lahan telah HGU dan telah ditanami kelapa sawit,” katanya.
Perusahaan telah melakukan ganti rugi di lahan yang diakui masih milik warga lainnya, dan masuk ke dalam Izin perusahaan. Namun, warga yang bersangkutan tidak setuju dengan tawaran kompensasi dan lebih memilih pola bagi hasil.
Mengenai tuduhan jalan Sembawang Permai yang diputus. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan tersebut baik lahan dan jalan telah diganti rugi oleh perusahaan.
Ia mengatakan, lahan tersebut telah terdaftar dalam HGU, sehingga penggunaan lahan tersebut menyesuaikan kebutuhan perusahaan.
“Bagi masyarakat yang akan ke lahan kelompok Sindak Citra. Maupun wilayah lainnya dapat menggunakan akses utama perusahaan yang terbuka dan sering dilalui masyarakat,” katanya.
Pihak PT SEC Akui Kesulitan Cek Status Lahan Warga
Humas PT SEC Rudi Chandra mengatakan, pihak perusahaan menjelaskan adanya lahan berstatus SHM, dan sudah disampaikan kepada warga yang bersangkutan agar dilakukan pengecekan yang benar.
Namun kendala yang dihadapi perusahaan, warga kesulitan menunjukkan lahan miliknya yang menyebabkan perusahaan juga kesulitan mengecek data yang ada.
“Kami dari pihak Perusahaan menyampaikan agar dapat menunjukkan dengan benar posisi lahannya,” kata Rudi.
Begitu juga dengan lahan Surat Pernyataan Tanah (SPT). Sebelumnya telah dimediasi di Kantor Desa Lubuk Dagang, dengan penyampaian untuk diproses secara hukum.
Mengenai akan ada pemanggilan dari pihak DPRD Provinsi Kalbar, pihak perusahaan menyatakan kesiapannya. “Pihak perusahaan siap dipanggil DPRD Kalbar terkait hal-hal yang dituduhkan kepada kami sebagai pihak perusahaan,” tantangnya.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
Editor : Muhammad Ridho















