Sambas Times. Kepolisian Polres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial S alias Usu yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Shabu di Sambas, Rabu (30/10/2024).
S Alias Usu ditangkap Satreskrim Polres Sambas bersama Polsek Jawai dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas AKP Sadoko menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB, setelah tim melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa sdri. S diduga sering mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Jawai.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan dan berhasil mengamankan S beserta barang bukti.
Saat penggerebekan, petugas menemukan 13 paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dengan total berat brutto mencapai 23 gram.
Selain itu, barang bukti lain seperti timbangan digital, pipet plastik, dan sejumlah uang tunai juga turut disita. Semua barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, S Alias SU akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pihak kepolisian berkomitmen menindaklanjuti kasus ini dengan serius, guna memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sambas,” katanya.
Langkah selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Sambas
akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sdri. S, serta melengkapi berkas penyidikan, dan pemeriksaan barang bukti di Balai POM Pontianak.
Ia menghimbau masyarakat untuk waspada, serta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. “Penegakan narkoba menjadi prioritas utama dalam menjaga ketertiban masyarakat di Kabupaten Sambas,” tutupnya.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News