Home / Pemerintahan

Sabtu, 5 September 2026 - 17:31 WIB

Polres Sambas Bagikan Ribuan Masker Gratis, Jaga Kesehatan dan Imbau Tidak Bakar Lahan

Polres Sambas membagikan ribuan masker kepada pengguna jalan raya, serta menyampaikan imbauan untuk menjaga kesehatan, gunakan masker saat keluar rumah dan tidak membakar di kebun atau lahan.

Polres Sambas membagikan ribuan masker kepada pengguna jalan raya, serta menyampaikan imbauan untuk menjaga kesehatan, gunakan masker saat keluar rumah dan tidak membakar di kebun atau lahan.

‎‎Sambas Times. Untuk membantu masyarakat terhindar dari pencemaran polusi udara akibat kabut asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polres Sambas membagikan Ribuan masker gratis kepada masyarakat di jalan raya.

Dalam aksi itu, Polres Sambas menyampaikan edukasi serta imbauan pencegahan Karhutla yang menganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat, Sabtu (5/9/2026).

‎Ribuan masker dibagikan gratis kepada masyarakat dalam kegiatan bakti sosial yang dipimpin Kabag Log Polres Sambas, AKP Acep Burhan Kurnadi.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dengan melibatkan personel Polres Sambas dan delapan anggota Saka Bhayangkara Sambas.

‎Pembagian masker dipusatkan di Jalan Kartiasa, tepat di depan Mako Polres Sambas, serta kawasan Tugu Tabrani atau Simpang Tiga Lampu Merah Jalan Gusti Hamzah.

BACA JUGA:  Komunitas Pecinta Alam Bantu Kembangkan Wisata Pesisir Paloh

Selain masker, petugas juga menyampaikan edukasi kepada warga agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan guna mengurangi risiko gangguan pernapasan akibat paparan asap.

‎Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, pembagian masker merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, ditengah polusi udara akibat karhutla.

Polres Sambas Bagikan Ribuan Masker Gratis, Jaga Kesehatan dan Imbau Tidak Bakar Lahan

Serta mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan dan membatasi aktivitas di luar rumah apabila kondisi udara tidak sehat.

‎“Polres Sambas mengimbau agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jika menemukan adanya Karhutla, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat ditangani secepatnya,” ujar AKP Sadoko Kasih Wiyono.

‎Ia menambahkan, pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Polres Sambas juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hokum.

BACA JUGA:  Gudep SMPN 1 Semparuk Gelar Program Aksi Bagi Pangan

Sebagaimana ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun hingga paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times

Share :

Baca Juga

Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Hadiri Sajadah Fajar, Bupati Ajak Ramaikan Masjid
Penurunan Stunting

Pemerintahan

​Peran Strategis Diskominfo Informasikan Pronas Penurunan Stunting
Jalan menuju Pelabuhan Sintete yang di bangun pemerintah pusat menggunakan APBN membantu aktivitas dan ekonomi masyarakat.

Pemerintahan

Suriadi Tegaskan Jalan Sintete Bersumber Dari APBN
Bupati Satono Ajak Generasi Muda Semangat Membaca dan menulis

Pemerintahan

Bupati Satono Ajak Generasi Muda Semangat Membaca dan menulis
DPRD Sambas

Pemerintahan

DPRD Sambas Kunker ke Komisi Informasi Kalbar
Sekda Sambas Ferry Madagaskar

Pemerintahan

Sekda Harap Purna Tugas Berbagi Pengalaman di Masyarakat
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Resmikan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Sambas
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Bantu Warga Terdampak Banjir Perigi Limus, Sendoyan dan Semanga’
error: Content is protected !!