Sambas Times. Untuk membantu masyarakat terhindar dari pencemaran polusi udara akibat kabut asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polres Sambas membagikan Ribuan masker gratis kepada masyarakat di jalan raya.
Dalam aksi itu, Polres Sambas menyampaikan edukasi serta imbauan pencegahan Karhutla yang menganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat, Sabtu (5/9/2026).
Ribuan masker dibagikan gratis kepada masyarakat dalam kegiatan bakti sosial yang dipimpin Kabag Log Polres Sambas, AKP Acep Burhan Kurnadi.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dengan melibatkan personel Polres Sambas dan delapan anggota Saka Bhayangkara Sambas.
Pembagian masker dipusatkan di Jalan Kartiasa, tepat di depan Mako Polres Sambas, serta kawasan Tugu Tabrani atau Simpang Tiga Lampu Merah Jalan Gusti Hamzah.
Selain masker, petugas juga menyampaikan edukasi kepada warga agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan guna mengurangi risiko gangguan pernapasan akibat paparan asap.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, pembagian masker merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, ditengah polusi udara akibat karhutla.

Serta mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan dan membatasi aktivitas di luar rumah apabila kondisi udara tidak sehat.
“Polres Sambas mengimbau agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jika menemukan adanya Karhutla, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat ditangani secepatnya,” ujar AKP Sadoko Kasih Wiyono.
Ia menambahkan, pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Polres Sambas juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hokum.
Sebagaimana ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun hingga paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times
















