Home / Pemerintahan

Sabtu, 5 September 2026 - 17:31 WIB

Polres Sambas Bagikan Ribuan Masker Gratis, Jaga Kesehatan dan Imbau Tidak Bakar Lahan

Polres Sambas membagikan ribuan masker kepada pengguna jalan raya, serta menyampaikan imbauan untuk menjaga kesehatan, gunakan masker saat keluar rumah dan tidak membakar di kebun atau lahan.

Polres Sambas membagikan ribuan masker kepada pengguna jalan raya, serta menyampaikan imbauan untuk menjaga kesehatan, gunakan masker saat keluar rumah dan tidak membakar di kebun atau lahan.

‎‎Sambas Times. Untuk membantu masyarakat terhindar dari pencemaran polusi udara akibat kabut asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polres Sambas membagikan Ribuan masker gratis kepada masyarakat di jalan raya.

Dalam aksi itu, Polres Sambas menyampaikan edukasi serta imbauan pencegahan Karhutla yang menganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat, Sabtu (5/9/2026).
‎
‎Ribuan masker dibagikan gratis kepada masyarakat dalam kegiatan bakti sosial yang dipimpin Kabag Log Polres Sambas, AKP Acep Burhan Kurnadi.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dengan melibatkan personel Polres Sambas dan delapan anggota Saka Bhayangkara Sambas.
‎
‎Pembagian masker dipusatkan di Jalan Kartiasa, tepat di depan Mako Polres Sambas, serta kawasan Tugu Tabrani atau Simpang Tiga Lampu Merah Jalan Gusti Hamzah.

BACA JUGA:  Arifidiar Dampingi Bupati Tinjau Bendungan Air Pemangkat

Selain masker, petugas juga menyampaikan edukasi kepada warga agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan guna mengurangi risiko gangguan pernapasan akibat paparan asap.
‎
‎Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, pembagian masker merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, ditengah polusi udara akibat karhutla.

Polres Sambas Bagikan Ribuan Masker Gratis, Jaga Kesehatan dan Imbau Tidak Bakar Lahan
‎

Serta mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan dan membatasi aktivitas di luar rumah apabila kondisi udara tidak sehat.
‎
‎“Polres Sambas mengimbau agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jika menemukan adanya Karhutla, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat ditangani secepatnya,” ujar AKP Sadoko Kasih Wiyono.
‎
‎Ia menambahkan, pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Polres Sambas juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hokum.

BACA JUGA:  SD Sulthoniyah Sambas Terima CSR Indomaret dan Sarihusada

Sebagaimana ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun hingga paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times

Share :

Baca Juga

Konsultasi Bapenda Kalbar

Pemerintahan

Konsultasi Anggaran, DPRD Sambas Apresiasi Bapenda Kalbar
Aliansi Supir melakukan Hearing ke DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Aliansi Supir Kabupaten Sambas Hearing ke DPRD
Aktivitas proses pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Rambayan

Pemerintahan

PJU Desa Rambayan Mulai Dikerjakan Pemerintah
Sekda Sambas Ferry Madagaskar bersama OPD terkait menerima audiensi KPU Kabupaten Sambas terkait tahapan Pemilu Tahun 2024

Pemerintahan

Sekda Terima Audiensi KPU Sambas
Seminar Internasional

Pemerintahan

Bupati Satono Tutup Seminar International dan Upgrading Dai
Pemerintah Kabupaten Sambas melakukan normalisasi Sungai Pasar Pemangkat

Pemerintahan

Warga Senang Sungai Pasar Pemangkat di Normalisasi
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Ikuti Konsultasi Publik RPD dan Ranwal RKPD Kalbar
Mardani dari Fraksi PDI Perjuangan

Pemerintahan

DPRD Gelar Paripurna PU Fraksi Terhadap Raperda APBD-P
error: Content is protected !!