Sambas Times. Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) merupakan solusi yang dihadirkan BPJS Kesehatan untuk mengatasi tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Program REHAB merupakan solusi bagi peserta JKN-KIS dalam membayar tunggakan iuran dengan sistem mencicil,” kata Kepala BPJS Kesehatan KC Singkawang, Eka Susilamijaya SE, AAK, Kamis (15/9/2022).
Adanya Program REHAB ini tentunya akan mempermudah masyarakat mengatasi tunggakan BPJS Kesehatan, karena dalam program ini peserta bisa menyicil tunggakan JKN-KIS.
“Dalam program ini masyarakat bisa menyicil, caranya dengan mendownload Mobile JKN, atau melalui BPJS Center, sehingga masyarakat bisa terbantu dan tunggakan tidak bertambah,” jelasnya.
Selain itu, Program REHAB dapat mengembalikan status kepesertaan JKN yang sudah non aktif menjadi aktif kembali, syaratnya melunasi tunggakan dengan cara menyicil.
“Peserta dapat melakukan pembayaran dengan cara menyicil hingga lunas, setelah itu baru kepesertaan BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali,” pungkasnya (Jyn)