Home / Hukum / Pemerintahan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Satpol PP Sambas Peringati Belasan Muda-mudi Bukan Pasutri di Penginapan

Sat Pol PP memberikan peringatan kepada pasangan muda-mudi yang bukan Pasutri di kamar penginapan pada giat Monitoring dan Pengawasan, di Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Jumat (24/10/2025) malam.

Sat Pol PP memberikan peringatan kepada pasangan muda-mudi yang bukan Pasutri di kamar penginapan pada giat Monitoring dan Pengawasan, di Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Jumat (24/10/2025) malam.

Sambas Times. Satpol PP Kabupaten Sambas memberikan peringatan kepada 11 muda-mudi bukan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang kedapatan berduaan di penginapan Desa Pendawan. Kecamatan Sambas, Jumat (24/10/2025) malam.

11 muda-mudi itu terdiri dari 6 laki-laki dan 5 perempuan, mereka terjaring rajia pada Monitoring dan Pengawasan Kamtrantibum yang digelar Satpol PP atas laporan masyarakat. Termasuk tempat hiburan malam dan warung kopi.

“Hasil monitoring dan pengawasan di Desa Pendawan, kita memberikan peringatan pasangan muda-mudi itu karena kedapatan sekamar, ada yang sudah kerja, pelajar dan mahasiswa, rata-rata bawah umur,” tegasnya.

Dalam rajia itu, petugas juga menemukan alat tes kehamilan dan cairan pelicin untuk berhubungan intimate natural lubricant. “Mereka yang terjaring langsung di data di tempat, dengan berita acara, selanjutnya mereka diberikan arahan untuk tidak mengulanginya.

Namun jelas Ilham, pasangan muda-mudi boleh pulang kerumahnya, terpaut harus di jemput orang tua atau pihak keluarga. Mereka yang tinggal diluar Kabupaten Sambas, harus menginap dan pulang keesokan harinya.

Sedangkan di Desa Dalam Kaum. Pol PP menertibkan hiburan malam, karaoke dan warung kopi Waterfront City Sambas yang beraktivitas hingga larut malam, yang menyebabkan kebisingan.

BACA JUGA:  Kapolsek Semparuk Tingkatkan Silaturahmi Desa Binaan

“Karena telah menggangu, dan adanya laporkan masyarakat, maka Pol PP melakukan monitoring ke tempat hiburan malam itu. Mereka diberikan teguran lisan dan peringatan, karena kebisingan yang dilaporkan masyarakat,” ungkapnya.

Giat dilakukan berdasarkan Peraturan Mendagri No.26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Kamtrantibum, perlindungan masyarakat, dan Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 tahun 2025, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Penabuhan Tahar pada Pembukaan Seminar BMF

Pemerintahan

Tabuh Tahar Tandai Pembukaan Seminar BMF BNPP di Sambas
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Pemerintahan

Wabup Rofi Buka Kegiatan Puspaga Desa Sungai Kumpai
Anggota DPR RI Katherina Angela Oendoen

Pemerintahan

DPR RI Sayangkan CV Anteba Tak Bayar Gaji Pekerjaan PJU-TS di Sambas
Kajari Sambas bersama Bupati Sambas Satono dan Forkopimda

Hukum

Kejari Sambas Gelar Apel WBK Birokrasi Bersih dan Melayani
Program Pasminumas Solusi Pemenuhan Air Bersih Masyarakat

Pemerintahan

Program Pasminumas Solusi Pemenuhan Air Bersih Masyarakat
Dapil Sambas III

Pemerintahan

Bupati Satono Buka Dialog Publik Penataan Dapil Kalbar III untuk DPR RI
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

DPRD Sambas Dukungan Penguatan Sapras Telekomunikasi
Suasana persidangan kasus Tipikor WF Sambas, di Pengadilan Tipikor Negeri pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Hukum

Persidangan Kasus Waterfront Sambas Masuk Agenda Tuntutan
error: Content is protected !!