Home / Hukum / Pemerintahan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Satpol PP Sambas Peringati Belasan Muda-mudi Bukan Pasutri di Penginapan

Sat Pol PP memberikan peringatan kepada pasangan muda-mudi yang bukan Pasutri di kamar penginapan pada giat Monitoring dan Pengawasan, di Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Jumat (24/10/2025) malam.

Sat Pol PP memberikan peringatan kepada pasangan muda-mudi yang bukan Pasutri di kamar penginapan pada giat Monitoring dan Pengawasan, di Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Jumat (24/10/2025) malam.

Sambas Times. Satpol PP Kabupaten Sambas memberikan peringatan kepada 11 muda-mudi bukan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang kedapatan berduaan di penginapan Desa Pendawan. Kecamatan Sambas, Jumat (24/10/2025) malam.

11 muda-mudi itu terdiri dari 6 laki-laki dan 5 perempuan, mereka terjaring rajia pada Monitoring dan Pengawasan Kamtrantibum yang digelar Satpol PP atas laporan masyarakat. Termasuk tempat hiburan malam dan warung kopi.

“Hasil monitoring dan pengawasan di Desa Pendawan, kita memberikan peringatan pasangan muda-mudi itu karena kedapatan sekamar, ada yang sudah kerja, pelajar dan mahasiswa, rata-rata bawah umur,” tegasnya.

Dalam rajia itu, petugas juga menemukan alat tes kehamilan dan cairan pelicin untuk berhubungan intimate natural lubricant. “Mereka yang terjaring langsung di data di tempat, dengan berita acara, selanjutnya mereka diberikan arahan untuk tidak mengulanginya.

Namun jelas Ilham, pasangan muda-mudi boleh pulang kerumahnya, terpaut harus di jemput orang tua atau pihak keluarga. Mereka yang tinggal diluar Kabupaten Sambas, harus menginap dan pulang keesokan harinya.

Sedangkan di Desa Dalam Kaum. Pol PP menertibkan hiburan malam, karaoke dan warung kopi Waterfront City Sambas yang beraktivitas hingga larut malam, yang menyebabkan kebisingan.

BACA JUGA:  Komisi IV DPRD Sambas Dukung Gemilang Perpustakaan

“Karena telah menggangu, dan adanya laporkan masyarakat, maka Pol PP melakukan monitoring ke tempat hiburan malam itu. Mereka diberikan teguran lisan dan peringatan, karena kebisingan yang dilaporkan masyarakat,” ungkapnya.

Giat dilakukan berdasarkan Peraturan Mendagri No.26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Kamtrantibum, perlindungan masyarakat, dan Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 tahun 2025, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Safari Ramadhan

Pemerintahan

Wabup Heroaldi Pimpin Safari Ramadan di Kecamatan Paloh
CPNS

Pemerintahan

Buka Latsar CPNS Sambas, Bupati Siap Cetak ASN Unggul
Anggota DPRD Sambas Masa Jabatan 2024-2029

Pemerintahan

45 Anggota DPRD Sambas Periode 2024-2029 Resmi di lantik
Bupati Sambas Satono menyampaikan imbauan

Pemerintahan

Bupati Harap Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Lancar
Dedi Zulkarnain Camat Tebas foto bersama masyarakat. (Dokumentasi)

Pemerintahan

Jelang Nataru, Camat Tebas Ajak Jaga Kebersamaan
Seminar Internasional

Pemerintahan

101 Peserta Ikuti Seminar International dan Upgrading Dai di Sambas
Dandim 1208 Sambas, Kasat Pol PP, Kadis PU, Forkopimcam Pemangkat dan Masyarakat melakukan pemetaan Normalisasi Parit Pemangkat

Pemerintahan

Sinergis Forkopimda Normalisasi Parit Pasar Pemangkat
Kasat Pol PP Tenggelam

Pemerintahan

Kasat Pol PP Sambas Meninggal, Selamatkan Anak Terseret Ombak Pantai Temajuk
error: Content is protected !!