Sambas Times. Satpol PP Kabupaten Sambas memberikan peringatan kepada 11 muda-mudi bukan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang kedapatan berduaan di penginapan Desa Pendawan. Kecamatan Sambas, Jumat (24/10/2025) malam.
11 muda-mudi itu terdiri dari 6 laki-laki dan 5 perempuan, mereka terjaring rajia pada Monitoring dan Pengawasan Kamtrantibum yang digelar Satpol PP atas laporan masyarakat. Termasuk tempat hiburan malam dan warung kopi.
“Hasil monitoring dan pengawasan di Desa Pendawan, kita memberikan peringatan pasangan muda-mudi itu karena kedapatan sekamar, ada yang sudah kerja, pelajar dan mahasiswa, rata-rata bawah umur,” tegasnya.
Dalam rajia itu, petugas juga menemukan alat tes kehamilan dan cairan pelicin untuk berhubungan intimate natural lubricant. “Mereka yang terjaring langsung di data di tempat, dengan berita acara, selanjutnya mereka diberikan arahan untuk tidak mengulanginya.
Namun jelas Ilham, pasangan muda-mudi boleh pulang kerumahnya, terpaut harus di jemput orang tua atau pihak keluarga. Mereka yang tinggal diluar Kabupaten Sambas, harus menginap dan pulang keesokan harinya.
Sedangkan di Desa Dalam Kaum. Pol PP menertibkan hiburan malam, karaoke dan warung kopi Waterfront City Sambas yang beraktivitas hingga larut malam, yang menyebabkan kebisingan.
“Karena telah menggangu, dan adanya laporkan masyarakat, maka Pol PP melakukan monitoring ke tempat hiburan malam itu. Mereka diberikan teguran lisan dan peringatan, karena kebisingan yang dilaporkan masyarakat,” ungkapnya.
Giat dilakukan berdasarkan Peraturan Mendagri No.26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Kamtrantibum, perlindungan masyarakat, dan Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 tahun 2025, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News














