Home / Hukum / Pemerintahan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Satpol PP Sambas Peringati Belasan Muda-mudi Bukan Pasutri di Penginapan

Sat Pol PP memberikan peringatan kepada pasangan muda-mudi yang bukan Pasutri di kamar penginapan pada giat Monitoring dan Pengawasan, di Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Jumat (24/10/2025) malam.

Sat Pol PP memberikan peringatan kepada pasangan muda-mudi yang bukan Pasutri di kamar penginapan pada giat Monitoring dan Pengawasan, di Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Jumat (24/10/2025) malam.

Sambas Times. Satpol PP Kabupaten Sambas memberikan peringatan kepada 11 muda-mudi bukan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang kedapatan berduaan di penginapan Desa Pendawan. Kecamatan Sambas, Jumat (24/10/2025) malam.

11 muda-mudi itu terdiri dari 6 laki-laki dan 5 perempuan, mereka terjaring rajia pada Monitoring dan Pengawasan Kamtrantibum yang digelar Satpol PP atas laporan masyarakat. Termasuk tempat hiburan malam dan warung kopi.

“Hasil monitoring dan pengawasan di Desa Pendawan, kita memberikan peringatan pasangan muda-mudi itu karena kedapatan sekamar, ada yang sudah kerja, pelajar dan mahasiswa, rata-rata bawah umur,” tegasnya.

Dalam rajia itu, petugas juga menemukan alat tes kehamilan dan cairan pelicin untuk berhubungan intimate natural lubricant. “Mereka yang terjaring langsung di data di tempat, dengan berita acara, selanjutnya mereka diberikan arahan untuk tidak mengulanginya.

Namun jelas Ilham, pasangan muda-mudi boleh pulang kerumahnya, terpaut harus di jemput orang tua atau pihak keluarga. Mereka yang tinggal diluar Kabupaten Sambas, harus menginap dan pulang keesokan harinya.

Sedangkan di Desa Dalam Kaum. Pol PP menertibkan hiburan malam, karaoke dan warung kopi Waterfront City Sambas yang beraktivitas hingga larut malam, yang menyebabkan kebisingan.

BACA JUGA:  Banjir Rob Landa Warga Pesisir Pantai Pemangkat

“Karena telah menggangu, dan adanya laporkan masyarakat, maka Pol PP melakukan monitoring ke tempat hiburan malam itu. Mereka diberikan teguran lisan dan peringatan, karena kebisingan yang dilaporkan masyarakat,” ungkapnya.

Giat dilakukan berdasarkan Peraturan Mendagri No.26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Kamtrantibum, perlindungan masyarakat, dan Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 tahun 2025, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Gubernur Kalbar Sutarmidji

Pemerintahan

Gubernur Sutarmidji: Bansos Bahan Pangan Untuk Tekan Inflasi

Pemerintahan

TP-PKK Tangaran Perkuat Progam Sambas Berkah Berkemajuan
Kepala BKKBN RI Hasto Wardoyo memperkenalkan program PASTI saat meninjau program MKJP

Kesehatan

Kepala BKKBN RI Hadiri Rakor TPPS se Kabupaten Sambas
Desa Tangaran

Pemerintahan

Sepanjang 2025, Desa Tangaran di Support 4,8 Miliar Dari APBD dan APBN
Wakapolres Sambas saat menggelar apel ziarah ke Makam Pahlawan

Pemerintahan

HUT Bhayangkara ke-78, Polres Sambas Ziarah ke Makam Pahlawan
DPRD Sambas

Pemerintahan

DPRD Gelar Paripurna Jawaban Bupati Sambas Tentang Perubahan APBD TA 2025
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Pemda Sambas Bantu Tujuh Masjid Kecamatan Semparuk
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

DPRD Sambas Mantapkan Persiapkan KUA-PPAS 2025
error: Content is protected !!