Sambas Times. Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk mendukung pelaksanaan, penguatan dan pengayaan materi, DPRD Sambas melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Yogyakarta dan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta.
Kedua dokumen dimaksud (KUA dan PPAS) memiliki peran penting memastikan APBD berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Serta pembangunan daerah secara keseluruhan.
Ketua DPRD Sambas, H Abu Bakar menjelaskan, dalam konteks penyusunan APBD. Diperlukan penyusunan KUA-PPAS yang nantinya dijadikan sebagai panduan utama dalam penyusunan APBD.
“KUA memberikan panduan mengenai visi, misi, program, dan kegiatan prioritas pemerintah daerah. Sedangkan PPAS merinci alokasi anggaran dan sumber pendanaan untuk setiap program dan kegiatan,” sebut H Abu Bakar.
Ia juga menjelaskan, dalam menjalankan tugas pemerintah dan pembangunan, DPRD Kabupaten Sambas menjadi bagian yang tidak terlepaskan dalam penyusunan APBD, dan itu menjadi suatu keharusan.
“APBD sebagai alat pengendalian dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Juga untuk menggerakkan roda pembangunan di daerah,” ungkapnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















