Sambas Times. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas Sudarmi menjelaskan, bahwa Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD pada Pemilihan Umum 2024 baru sebagai usulan rancangan.
Ungkapkan tersebut disampaikan Sudarmi pada Uji Publik Gelombang ke 2 Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD pada pemilu 2024. Rabu, (14/12/2022).
“Sebenarnya ini baru usulan rancangan, bukan rancangan yang sudah fix terjadi perubahan. Antara penataan lima dapil dan tujuh dapil,” kata Ketua KPU Sudarmi.
Ia menuturkan, penataan rancangan yang KPU umumkan dengan rancangan 1 dan rancangan 2 ini sudah memenuhi tujuh prinsip yang tertuang dalam PKPU nomor 6 tahun 2022, yaitu untuk menata unsur daerah pemilihan.
Dalam rancangan ini masyarakat silahkan mengkritisi, memberi saran atau masukkan dalam uji publik. Atau bahkan boleh menambah rancangan baru penataan ulang kecamatan yang digabungkan menjadi dapil baru atau bahkan menambah
“Masyarakat boleh mengkritisi dalam uji publik. Barangkali lebih kepada pertimbangan lima dapil atau tujuh dapil atau bahkan boleh menambah rancangan baru diluar lima dapil atau tujuh dapil tersebut,” pungkasnya. (Ris)














