Sambas Times. Sebanyak 298 Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sambas mendapat Remisi Umum pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-78, Kamis (17/8/2023).
Remisi umum kepada 298 Warga Binaan di serahkan Bupati Sambas Satono secara simbolis kepada warga binaan yang mendapatkan remisi Peringatan HUT RI ke-78 di Rutan Kelas II B Sambas.
Narapidana kasus Narkotika menjadi paling banyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 151 orang. Kedua perkara perlindungan anak 101 orang, pencurian 11 orang, penggelapan 8 orang.
Humanis Traficking dan perusakan barang masing-masing sebanyak 7 orang, kehutanan dan penipuan masing-masing sebanyak 3 orang. Penganiayaan 3 orang, pertambangan, penadahan dan perjudian masing-masing 1 orang
Bupati Sambas Satono mengatakan kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah yang wajib kita di syukuri. Dan rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk Warga Binaan Rutan Kelas II B Sambas.
“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi. Dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan di Rutan Sambas,” tegasnya.
Kepala Rutan Sambas Luhur Prasaja mengatakan, remisi ini untuk Warga Binaan yang telah memenuhi syarat Substansi dan administratif. Sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menerangkan, pemberian remisi kepada WBP merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan unit pelaksana teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental. Spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. (Ris)
Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















